Rusak Motor Saat Ditilang, Remaja Asal Lampung Ditangkap dan Dijerat Pidana Penadahan
Rusak Motor Saat Ditilang, Remaja Asal Lampung Ditangkap dan Dijerat Pidana Penadahan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ulah Adi Saputra (21) asal Lampung berbuntut panjang.
Adi Saputra sebelumnya merusak motor yang dikendarai karena tak terima ditilang polisi.
Kejadian di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019) pukul 06.36.
Selang sehari kemudian, Adi Saputra ditangkap polisi.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan saat berada di Mapolsek, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019), membenarkan penangkapan Adi.
Ferdy Irawan menjelaskan motor yang dirusak itu ternyata bukanlah miliknya.
"Adi Saputra sudah diamankan di Polres, dengan kasus 480," ucapnya.
Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan.
Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Kronologi Kasus
Pihak kepolisian membeberkan kronologi peristiwa penilangan terhadap pengendera motor yang berujung pada perusakan.
Video perusakan itu kemudian viral di media sosial, Kamis 7 Februari 2019, dan menuai beragam komentar dari netizen.
Adapun yang merusak motor tersebut adalah pengendara motor itu sendiri yang disebut asal Lampung.
Penyebabnya lantaran tak terima motor ditilang polisi.
Lokasi kejadian di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019) pukul 06.36.