Asyik Ngobrol, Motor Warga Baradatu Way Kanan Tiba-tiba Raib
Anggota Polsek Baradatu, Way Kanan, menangkap EP (35), tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
Penulis: anung bayuardi | Editor: wakos reza gautama
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,BARADATU - Anggota Polsek Baradatu, Way Kanan, menangkap EP (35), tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Polisi meringkus EP saat berada di rumahnya di Kampung Cugah, Kecamatan Baradatu, Way Kanan, Sabtu (9/2).
Kapolsek Baradatu Komisaris Sarial Efendi mengutarakan, penangkapan EP merupakan hasil pengembangan tersangka HR (27).
Polisi awalnya menangkap HR pada Januari. Dari keterangan HR, diketahui keterlibatan EP.
"HR dan EP mencuri motor Yamaha Byson milik korban Sugeng (19), tetangganya sendiri," ujar Sarial, Senin (11/2).
Modusnya, kedua tersangka datang ke rumah korban di malam hari pura- pura bertamu.
• Update Kasus Pemuda Asal Lampung Rusak Motor Saat Ditilang Polisi
Mereka berbagi peran. Ada yang mengajak korban ngobrol, satu lagi bertugas menjadi eksekutor.
Menurut Sarial, saat korban asyik ngobrol itulah, HR menggasak motor Sugeng. Korban baru sadar motornya hilang saat hendak memindahkan motor ke teras.
Mengetahui motornya raib, Sugeng melapor ke Polsek Baradatu. Dari laporan itulah, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka.
Polisi menjerat HR dan EP menggunakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.