Update Kasus Pemuda Asal Lampung Rusak Motor Saat Ditilang Polisi

Update kasus pemuda asal Lampung rusak motor saat ditilang polisi, Buru Tersangka D

Penulis: taryono | Editor: taryono
Istimewa
Update Kasus Pemuda Asal Lampung Rusak Motor Saat Ditilang Polisi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGERANG SELATAN -  Update kasus pemuda asal Lampung banting motor saat ditilang polisi.

Adi Saputra,  pemuda asal Lampung banting motor saat ditilang polisi, terjerat kasus melakukan penadahan motor hasil penggelapan.

Hal ini diketahui usai   Polres Tangerang Selatan menggelar perkara kasus.

Tersangka berinisil D, yang menjual motor ke Adi, kini masih dalam pengejaran polisi.

Demikian dikatakan Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho dilansir Kompas.com

Adi sebelumnya membanting motor saat ditilang di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Kamis lalu.

Selain karena kasus penipuan dan penggelapan, pengejaran D juga untuk melihat kemungkinan persekongkolan dengan Adi.

Sebab, D diketahui menjual motor Scoopy kepada Adi dari hasil penipuan.

"Kami masih dalami kemungkinan tersebut. Semoga segera membuahkan hasil," katanya.

Viral Video Pemuda Asal Lampung Ngamuk Ditilang Polisi, Kini Muncul Meme-meme Lucu

Intip Rumah Kontakan Tempat Tinggal Adi Saputra, Pria Asal Lampung yang Rusak Motor Saat Ditilang

Kekasihnya Asal Lampung Rusak Motor Saat Ditilang, Yuni Pastikan Tetap Cinta

Chord atau Kunci Gitar Cinta Luar Biasa Andmesh Kamaleng

Halaman Sekolah Tergenang Air, Siswa SD Telanjang Kaki Ikut Upacara

Nakhoda, ABK, dan Penumpang KM Pulau Mas 10 yang Tenggelam di Manggarai Timur Dilaporkan Hilang

Fakta Menarik Seputar Grace Natalie yang Kerap Melontarkan Pernyataan Kontroversi

 Adi dicurigai melakukan pemalsuan karena nomor STNK dan pelat nomor berbeda dengan aslinya.

"Pelat nomor diganti tersangka A setelah mendapatkan motor dari transaksi di Facebook. Pelat nomor ia dapatkan dari kawannya lagi," ujar Alex.

Adi terancam kurungan penjara paling lama enam tahun.

"Tersangka terancam kena hukuman maksimal dari Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dengan maksimal hukuman enam tahun penjara," katanya.

Motor tersebut seharusnya dimiliki seseorang bernama Nur Ichsan.

Namun, dia ditipu D yang kini masih buron. Ichsan menggadaikan motornya untuk mendapatkan uang Rp 6.000.000 dari D.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved