KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Mesuji Khamami
Masa penahanan Bupati Mesuji Khamami diperpanjang selama 30 hari ke depan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Mesuji Khamami
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Masa penahanan Bupati Mesuji Khamami diperpanjang selama 30 hari ke depan.
Khamami ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat, 25 Januari 2019 lalu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan penahanan Khamami dilakukan mengingat KPK masih perlu melakukan penyelidikan.
• 2 Hari, KPK Periksa 25 Saksi Terkait OTT Khamami di Mapolres Lampung Tengah
"Penahanan dimulai tanggal 13 Februari hingga 24 Maret 2019," kata Febri, Senin, 11 Februari 2019.
Febri menambahkan, perpanjangan masa penahanan tidak hanya berlaku untuk Khamami, namun juga empat tersangka dugaan suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji lainnya.
"Perpanjangan ini berlaku pada lima tersangka suap, termasuk bupati Mesuji," tegasnya.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Mesuji, Khamami dan empat orang lainnya menjalani masa penahanan pertama.
Febri mengatakan, kelima tersangka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari.
"Kelimanya ditahan di tempat yang berbeda selama 20 hari," ungkapnya, Jumat, 25 Januari 2019.
Adapun Bupati Mesuji Khamami ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Adik Khamami, Taufik Hidayat, ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sedangkan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Sibron Azis, pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK.