KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Mesuji Khamami
Masa penahanan Bupati Mesuji Khamami diperpanjang selama 30 hari ke depan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Mesuji Khamami dan 10 orang lainnya terkait kasus dugaan fee proyek Dinas PUPR Mesuji, pekan lalu.
• Khamami Ditahan di Rutan Pomdam Jaya, 5 Tersangka Suap Dinas PUPR Mesuji Disel Terpisah
Tim lembaga antirasuah yang beranggotakan sekitar 15 orang itu mendatangi kantor Dinas PUPR Mesuji sekitar pukul 13.30 WIB dengan dijaga ketat aparat kepolisian.
Mereka menumpang lima mobil Kijang Innova, yakni BE 1192 CN, BE 1724 CO, BE 1497 CJ, BE 1196 CQ, dan BE 1531 BV.

Setelah hampir lima jam lamanya, penggeledahan di kantor Dinas PUPR Mesuji berakhir pukul 18.20 WIB.
Dari lokasi, KPK mengangkut satu buah koper besar warna merah dan satu koper warna biru yang diduga berisi berkas terkait proyek di Mesuji.
Usai menggeledah kantor Dinas PUPR Mesuji, 15 orang yang semuanya mengenakan masker itu lantas menyambangi kantor Sekretariat Kabupaten Mesuji.
Di sana, mereka menggeledah ruang Sekkab Mesuji.
Sampai berita ini diterbitkan, tim KPK masih melakukan penggeledahan.
• Pasca Bupati Mesuji Terjaring OTT, KPK Segel Kantor Dinas PUPR
Khamami Ditahan di Rutan Pomdam Jaya
Pasca ditetapkan sebagai tetapkan sebagai tersangka, lima orang terkait transaksi suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji menjalani masa penahanan pertama.
Juru Bicara KPK Febri Diyansah mengatakan, kelima tersangka kasus suap proyek infrastruktur Dinas PUPR Mesuji akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari.
"Kelimanya ditahan di tempat yang berbeda selama 20 hari," ungkap Febri Diyansah, Jumat, 25 Januari 2019.
Adapun Bupati Mesuji Khamami ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
• OTT KPK di Lampung, Duit Rp 1,28 M untuk Khamami Dititipkan di Toko Ban
Adik Khamami, Taufik Hidayat, ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sedangkan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.