Sosok Jenderal TNI yang Usul ke Jokowi Karyakan Kolonel TNI di Kementerian
Sosok Jenderal TNI yang Usul ke Jokowi Karyakan Kolonel TNI di Kementerian
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ternyata ada sosok jenderal TNI di balik rencana pemerintah untuk menempatkan perwira TNI di kementerian dan lembaga negara.
Siapakah dia?
Keputusan Pemerintah untuk menempatkan perwira TNI di kementerian dan lembaga negara mendapat kritik tajam dari pegiat hak azasi manusia dan demokrasi.
Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia Puri Kencana Putri menilai, rencana ini tak sesuai dengan semangat reformasi yang telah menghapus dwifungsi ABRI.
"Saya pikir ini sangat gegabah, sangat anti semangat reformasi, sangat anti dari semangat akuntabilitas TNI. Ini mencederai penghapusan dwifungsi ABRI pada 1998," kata Puri kepada Kompas.com, Jumat (8/2/2019).
Puri menilai, urgensi untuk mengembalikan lagi tentara dari barak ke mekanisme sipil politik sebagaimana yang terjadi pada penggunaan operasionalisasi dwifungsi ABRI, sudah tidak relevan.
Jika alasannya karena banyak perwira TNI yang tidak mendapat jabatan, menurut dia, hal itu bisa diatasi dengan mempensiunkan perwira-perwira senior.
"Kalau mau dikaryakan (ditempatkan di kementerian/lembaga), dipensiunkan saja dulu. Jangan kemudian dia punya dualisme identitas. Masih berstatus TNI aktif, tapi dikaryakan. Enggak bisa dong," kata Puri.
Puri menilai, lebih baik TNI fokus terlebih dulu membenahi masalah-masalah internalnya sebelum mencoba masuk ke lembaga sipil.
• Ini Sosok Pembisik Jokowi soal Jenderal TNI Tanpa Jabatan hingga Diusulkan Masuk Kementerian
• Ini Barisan Para Mantan Jenderal TNI/Polri Yang Dukung Jokowi-Maruf Amin
• Ternyata Ada 150 Jenderal Tak Punya Jabatan juga 500 Kolonel, Ini Penjelasan Mayjen Sisriadi
• 60 Jenderal dan Kolonel Siap Ditempatkan di Lembaga Negara dengan Jabatan Baru
Ia mencontohkan, peran peradilan militer yang sampai saat ini tidak bekerja maksimal dalam mengadili oknum TNI pelanggar hukum.
"Harusnya benahi saja dulu peradilan militer. Jangan sampai kasus (penyerangan lapas) Cebongan terjadi lagi. Jangan sampai penyerangan Polsek Ciracas terjadi lagi," kata dia.
Puri juga mengingatkan bahwa tanpa menempatkan perwira TNI di kementerian/lembaga, sebenarnya TNI saat ini sudah secara tidak langsung terlibat dalam kegiatan-kegiatan sipil.
"Tanpa TNI secara resmi masuk pos kementerian, mereka bisa bisa bikin MOU (dengan kementerian/lembaga). Mereka bisa cetak sawah, jadi penyuluh kesehatan, penyuluh KB, ikut sweeping buku. Padahal bukan aparat penegak hukum," kata Puri.
Senada Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengkritik rencana menempatkan perwira TNI di sejumlah kementerian/lembaga.
Kepala Divisi Pembelaan HAM Kontras Arif Nur Fikri mengatakan, rencana penempatan perwira TNI di kementerian sudah jelas diatur pada UU TNI Pasal 47 ayat 2.