2 Anak Jenderal dan 7 Anak Kombes, Total 13 Taruna Akpol Dipecat pada Awal 2019, IPW: Transparan

Dari 13 taruna Akpol dipecat tersebut, terdapat dua anak jenderal, tujuh anak kombes, dan empat anak warga sipil.

tribunjateng/tim
Suasana sidang kasus penganiayaan dengan tewasnya junior taruna Akpol Muhammad Adam. Total 13 raruna Akpol dipecat pada awal 2019, di antaranya 2 anak jenderal dan 7 anak kombes. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 13 taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dipecat pada 2019 karena terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan taruna junior meninggal dunia.

Sejumlah taruna tersebut merupakan anak jenderal hingga anak kombes.

Ada pula anak warga sipil.

Kasus penganiayaan hingga menyebabkan 13 taruna Akpol dipecat berawal dari tewasnya seorang taruna Akpol bernama Brigadir Dua Taruna M Adam pada 18 Mei 2017.

Pemecatan 13 taruna Akpol diputuskan lewat Sidang Dewan Akademi, yang dipimpin Gubernur Akpol Inspektur Jenderal Rycko Amelza Dahniel pada Senin, 11 Februari 2019.

Penganiayaan senior taruna Akpol kepada juniornya tersebut melibatkan 14 taruna Akpol dan semuanya dipecat.

Mabes Polri Perintahkan Kapolres Razia, Cari Sopir Bus yang Putrinya Daftar Akpol

Satu taruna Akpol telah terlebih dahulu dipecat pada Juli 2018.

Sementara, 13 taruna Akpol lainnya baru diputus Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PDTH) alias dipecat pada 11 Februari 2019.

Dari 13 taruna Akpol dipecat tersebut, terdapat dua anak jenderal, tujuh anak kombes, dan empat anak warga sipil.

Hal tersebut disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane.

"Dari ke 13 taruna itu ada dua anak jenderal, tujuh anak kombes, dan empat anak orang biasa. Sebelumnya pengadilan negeri sudah memecat satu taruna yang terlibat, yang notabene dari anak orang biasa," papar Neta.

Neta menilai, keputusan pemecatan terhadap 13 taruna Akpol yang terlibat dalam kasus pembunuhan sesama taruna Akpol adalah langkah yang sangat tepat, tegas, dan terukur.

"IPW memberi apresiasi pada keputusan Polri, Kalemdikpol, dan Gubernur Akpol yang sudah bersikap tegas memecat 13 taruna Akpol tersebut," katanya, Selasa (12/2/2019).

Ajukan Keberatan

Sebelumnya diberitakan, 9 dari 14 terdakwa penganiayaan taruna Akpol mengajukan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (6/11/2017).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved