2 Anak Jenderal dan 7 Anak Kombes, Total 13 Taruna Akpol Dipecat pada Awal 2019, IPW: Transparan

Dari 13 taruna Akpol dipecat tersebut, terdapat dua anak jenderal, tujuh anak kombes, dan empat anak warga sipil.

tribunjateng/tim
Suasana sidang kasus penganiayaan dengan tewasnya junior taruna Akpol Muhammad Adam. Total 13 raruna Akpol dipecat pada awal 2019, di antaranya 2 anak jenderal dan 7 anak kombes. 

Dalam pledoinya, mereka meminta agar hakim membebaskan dari dakwaan dan tuntutan hukum.

Sosok Jenderal TNI yang Usul ke Jokowi Karyakan Kolonel TNI di Kementerian

Kuasa hukum terdakwa, Junaedi mengatakan, kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan pasal 170 ayat 1 KUHP.

Seluruh unsur dalam pasal yang didakwakan jaksa dinilai tidak cukup kuat untuk terjadinya perbuatan pidana.

Menurut dia, para terdakwa diproses di muka hukum atas laporan polisi tertanggal 17 Mei 2017.

Pihak pelapor yaitu pembina taruna.

Ia melaporkan adanya sebuah tindak pidana berupa kekerasan, yang menyebabkan kematian Brigdatar Muhammad Adam, dengan terlapor salah satu taruna tingkat III dalam berkas terpisah.

Namun dalam perkara a quo, korban yang meninggal tidak ada.

"Antara para terdakwa juga tidak ada kerja sama, sehingga tidak ada unsur kekerasan dengan tenaga bersama," ujar Junaedi.

Junaedi membantah unsur kesengajaan dan dengan tenaga bersama dalam pasal tersebut.

Menurut dia, terdakwa tidak melakukan pemukulan secara serentak, dan tidak pula dilakukan secara bersama-sama.

Kegiatan pembinaan dilakukan face to face atau tidak dilakukan dengan tenaga bersama.

Jenderal Polisi Terkejut Dengar Jawaban Nenek Berusia 100 Tahun yang Sempat Bergeming Saat Dipanggil

Pembinaan yang dilakukan dengan cara terukur dan tidak menyakiti.

"Kalau iya (masuk pidana) itu tindak pidana ringan atau tipiring. Penganiayaan ringan. Tapi berdasar asas ultrapetita, terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas tindak pidana yang tidak dilakukannya," tambahnya.

Selain itu, 21 taruna tingkat II yang diposisikan sebagai korban, juga tidak melaporkan kekerasan ke pihak kepolisian.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved