Tribun Bandar Lampung
Herman HN Copot Jabatan 2 PNS Gara-gara Kasus Sabu
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menegaskan telah mencopot jabatan dua pegawai negeri sipil di Diskominfo.
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG BAYU SAPUTRA DAN HANIF RISA MUSTAFA
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menegaskan telah mencopot jabatan dua pegawai negeri sipil di Dinas Komunikasi dan Informatika. Sanksi tersebut menyusul dugaan keterlibatan keduanya dalam kasus narkoba. Polisi telah mengamankan dua PNS itu pada Kamis (7/2/2019).
"Dua PNS yang diduga terlibat narkoba itu sudah diberhentikan dari jabatan pokoknya," kata Herman saat diwawancarai awak media di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, Rabu (13/2/2019).
Herman menyesalkan dugaan dua PNS Diskominfo terlibat narkoba. Namun demikian, pihaknya tetap menunggu tuntasnya proses hukum.
"Pasti kami ambil tindakan (selain pencopotan jabatan pokok) kalau memang bersalah. Tidak ada ampun untuk kasus narkoba. Tapi, kami tidak bisa sembarangan, tidak bisa gegabah," ujarnya.
Dua oknum PNS di lingkungan Pemkot Bandar Lampung terjaring anggota Polsek Telukbetung Selatan, Kamis (7/2/2019). Keduanya adalah M Andri Wirawan (35), warga Jalan Dr Setia Budi, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Telukbetung Timur; dan Ryan Thona (34), warga Jalan Way Pesai, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame. Andri ternyata adalah sekretaris Diskominfo Bandar Lampung.
Penangkapan Andri dan Ryan berdasarkan laporan kepolisian bernomor LP/A/II/2019/LPG/Resta Balam/Sek TBS, tertanggal 7 Februari 2019. Keduanya terindikasi menggunakan narkoba jenis sabu di Jalan Ikan Sepat, Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan.
Kapolsek Telukbetung Selatan Komisaris Yana membenarkan penangkapan dua oknum PNS di lingkungan Pemkot Bandar Lampung itu.
"Iya benar," katanya melalui ponsel, Rabu (13/2/2019) dini hari.
Yana mengungkapkan, penangkapan terhadap Andri dan Ryan bermula dari laporan warga yang resah dengan adanya indikasi penyalahgunaan narkoba. Lokasinya di sebuah rumah di Jalan Ikan Sepat, Pesawahan, Telukbetung Selatan.
"Dari informasi awal tersebut, kami melakukan penyelidikan dan pengecekan," ujar Yana. "Rupanya benar. Kami temukan barang bukti satu paket sisa sabu dan satu alat isap sabu atau bong," imbuhnya.
Selain barang bukti tersebut, beber Yana, di dalam rumah itu terdapat Andri dan Ryan.
"Keduanya beserta barang bukti kami amankan untuk kami tindak lanjuti ke tingkat penyidikan," jelasnya seraya memastikan statusnya Andri dan Ryan kini adalah tersangka.
Kepala Diskominfo Bandar Lampung Syahril Alam membenarkan Andri dan Ryan bertugas di instansinya.
"Ya benar, memang ada atas nama keduanya," katanya. "Iya, dia (Andri) sekertaris saya," imbuhnya.