Tribun Way Kanan
Pelaku Pencurian di Way Kanan tak Berkutik Setelah Diintai Polisi
Pelaku Pencurian di Way Kanan tak Berkutik Setelah Diintai Polisi. Beritkui kronologi penangkapanya.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Safruddin
Tribun Lampung
Ilustrasi:Pelaku Pencurian di Way Kanan tak Berkutik Setelah Diintai Polisi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, NEGARA BATIN - Anggota Reserse Kriminal Polsek Negara Batin mengamakan pelaku curat (pencurian dengan pemberatan ) .
Pelaki beraksi di Kampung Bumi Jaya Kecamatan Negeri Batin Kabupaten Way Kanan. Kamis (14/02/2019).
Pelaku Berinisial SW (19) warga Kampung Bumi Jaya Kecamatan Negeri Batin Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Santoso menerangkan kronologis kejadian curat terjadi Selasa (12/02/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu korban Suminto (44) sedang berada di PT. PSMI dan dihubungi melalui telepon oleh anak korban memberikan kabar bahwa accu mobil cold diesel milik korban sudah tidak ada lagi dimobil.
Korban kembali ke rumah di Kampung Bumi Jaya Kecamatan Negeri Batin Kabupaten Way Kanan untuk memastikan informasi tersebut ternyata benar setelah di cek accu mobilnya sudah hilang.
"Korban kaget aki mobil di curi orang," katanya, Jumat (15/2/2019)
Kronologi penangkapan setelah Tim Tekab 308 Polsek Negara Batin mendapatkan informasi dari masyarakat pada (13/02/2019) sekitar pukul 22.00 WIB .
Pelaku berada di Kampung Bumi Jaya, Tim langgsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku, dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Ali Wardana
pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti dua unit accu merek incoe warna biru putih.
Atas perbuatanya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. (*)
• Asyik Ngobrol, Motor Warga Baradatu Way Kanan Tiba-tiba Raib
Lebih dekat dengan Tribun Lampung, subscribe channel video di bawah ini:
Berita Terkait