Kasus Suap Lampung Selatan

BREAKING NEWS - Paket Proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan Jadi Bancakan LSM dan Wartawan

Selain perusahaan, ternyata paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan juga menjadi bancakan kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan wartawan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Sidang kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 18 Februari 2019. Dalam sidang, terungkap bahwa paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan juga menjadi bancakan kalangan LSM dan wartawan. 

BREAKING NEWS - Paket Proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan Jadi Bancakan LSM dan Wartawan

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Selain perusahaan, ternyata paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan juga menjadi bancakan kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan wartawan.

Hal itu dikatakan Ruswan Effendi, direktur CV Berkah Abadi, saat memberi kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 18 Februari 2019.

Dalam sidang tersebut, Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan menjadi terdakwa.

BREAKING NEWS - 2 Tahun Perusahaan Zainudin Hasan Raup 27 Proyek Rp 116 Miliar Tanpa Fee 20 Persen

Meski tidak mendapat mandat secara langsung dari Zainudin Hasan, Ruswan mengaku mendapat proyek senilai Rp 30 miliar.

"Saya dapat paket tahun 2017 dari Pak Kadis PUPR. Waktu itu (dijabat) Hermansyah Hamidi," kata Ruswan.

Sebelum menerima paket pekerjaan, terus Ruswan, ia diminta mendata nama-nama yang ingin mendapatkan proyek.

"Saya data, baik dari perusahaan profesional, pers, dan LSM," ungkapnya.

Setelah menyetorkan beberapa nama, Ruswan menerima telepon dari Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni.

"Paket pekerjaan saya lupa berapa. Dan, juga waktu itu Syahroni langsung telepon ke yang bersangkutan dan ada yang lewat ke saya," ucapnya.

Meski lupa jumlah paket yang didapat, Ruswan mengaku diberikan paket proyek senilai Rp 30 miliar.

"Awalnya Rp 50 miliar, tapi ditarik Rp 10 miliar oleh Pak Zainudin untuk diserahkan ke DPRD (Lampung Selatan)," ungkapnya.

"Kemudian baru bisa mengerjakan paket proyek Rp 30 miliar karena Rp 10 miliar waktunya habis," ucapnya.

Adapun fee proyek yang disepakati sebesar 21 persen dari nilai pekerjaan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved