Public Service

Surat Lengkap Tapi Mati Pajak Tetap Ditilang

Kepada Yth Satlantas Polresta Bandar Lampung. Saya mengendarai motor dengan surat-surat lengkap tapi dalam kondisi mati pajak.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribunlampung/Eka
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Kompol Syouzarnanda Mega 

Surat Lengkap Tapi Mati Pajak Tetap Ditilang

Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Satlantas Polresta Bandar Lampung. Saya mengendarai motor dengan surat-surat lengkap tapi dalam kondisi mati pajak. Saat itu ada razia dan saya tetap ditilang polisi.

Hati-hati, Kendararaan yang Mati Pajak 2 Tahun, STNK-nya Bakal Dinyatakan Hangus !

Sementara masalah pajak itu menjadi kewenangan Dispenda. Mohon penjelasannya, terima kasih.

Pengirim: 082180153XXX

Ditilang Sesuai UU LLAJ

Terima kasih atas informasinya, dapat disampaikan kepada masyarakat bahwa
kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK yang sah akan dilakukan tilang sesuai dengan Pasal 288 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

252 Kendaraan Dinas di Pemkot Metro Mati Pajak

Selain itu, pengendara tersebut juga bisa dikenakan pidana dengan kurungan maksimal dua bulan atau didenda maksimal Rp 500 Ribu.

Ini sebagimana diatur dalam pasal 70 ayat (2) yang menyebutkan, surat tanda nomor kendaraan bermotor berlaku selama lima tahun, dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Kompol M Syouzarnanda Mega
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved