Tribun Way Kanan
Hendak Transaksi Sabu di Depan Lapas Way Kanan, 2 Pengedar Diringkus
Satresnarkoba Polres Way Kanan meringkus dua pengedar yang diduga hendak bertransaksi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Hendak Transaksi Sabu di Depan Lapas Way Kanan, 2 Pengedar Diringkus
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU - Satresnarkoba Polres Way Kanan meringkus dua pengedar yang diduga hendak bertransaksi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan.
Keduanya adalah MY (20) dan AB (21), warga Kampung Gunung Labuhan, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba Iptu Andre Try Putra menerangkan, penangkapan terjadi pada hari Selasa, 19 Februari 2019 sekira pukul 10.00 WIB.
• Pedagang Roti Diciduk Saat Hendak Transaksi Narkoba di Pos Ronda
Awalnya Satresnarkoba Polres Way Kanan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu yang dilakukan di depan Lapas Kelas IIB Way Kanan.
Benar saja, personel Satresnarkoba melihat dua orang pemuda mencurigakan berada di halaman luar Lapas Way Kanan.
Tanpa ragu, polisi meringkus kedua pria yang diketahui berinisial MY dan AB.
• Asyik Konsumsi Sabu di Rumah Kosong, Seorang Wanita Tak Sadar Saat Digerebek Polisi
Dalam penggeledahan, ditemukan dua paket kristal putih diduga sabu, masing-masing seberat 18,56 gram dan 0,82 gram.

"Ada dua paket kecil ditemukan dari MY," kata Andy, Rabu, 20 Februari 2019.
Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk diperiksa lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)