Kasus Suap Lampung Selatan
BREAKING NEWS - Sidang Lanjutan Suap Proyek Dinas PUPR, Agus BN dan Anjar Asmara Bertukar Kesaksian
Persidangan digelar dengan menghadirkan terdakwa Agus BN, anggota DPRD Provinsi Lampung nonaktif, dan Anjar Asmara, mantan Kadis PUPR Lamsel.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
BREAKING NEWS - Sidang Lanjutan Suap Proyek Dinas PUPR, Agus BN dan Anjar Asmara Bertukar Kesaksian
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 21 Februari 2019.
Persidangan digelar dengan menghadirkan terdakwa Agus BN, anggota DPRD Provinsi Lampung nonaktif, dan Anjar Asmara, mantan kepala Dinas PUPR Lampung Selatan.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mansyur Bustami ini masih mengagendakan mendengarkan keterangan saksi.
• BREAKING NEWS - Hadirkan Penyidik KPK sebagai Saksi, Sidang Agus BN Sempat Tegang
Bedanya, dalam sidang kali ini kedua terdakwa saling memberi kesaksian.
Anjar Asmara memberi kesaksian dalam perkara Agus BN.
Sementara Agus BN memberi kesaksian dalam perkara Anjar Asmara.
Minta Hadirkan Saksi Kunci
Demi membongkar aliran dana suap proyek hingga ke lingkungan DPRD Lampung Selatan, Agus BN meminta bantuan untuk memanggil dua saksi kunci penyerahan uang Rp 2,5 miliar.
Hal itu disampaikan Agus BN sebelum ditutupnya sidang kasus suap proyek suap Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 14 Februari 2019.
Agus BN melalui kuasa hukumnya, Sukardi, meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi yang meringankan.
Saksi yang dimaksud adalah anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PKS dan Fraksi PDIP.
Namun karena adanya aturan birokrasi, kuasa hukum mengaku pihaknya tidak bisa menghadirkan kedua saksi tersebut.
"Maka meminta majelis hakim bisa menghadirkan kedua saksi tersebut," kata Sukardi.
Majelis hakim pun menerima permintaan tersebut dan meneruskan ke jaksa KPK untuk dapat menghadirkan keduanya.