Kasus Suap Lampung Selatan

BREAKING NEWS - Sidang Lanjutan Suap Proyek Dinas PUPR, Agus BN dan Anjar Asmara Bertukar Kesaksian

Persidangan digelar dengan menghadirkan terdakwa Agus BN, anggota DPRD Provinsi Lampung nonaktif, dan Anjar Asmara, mantan Kadis PUPR Lamsel.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Anjar Asmara, mantan kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, menjadi saksi untuk terdakwa Agus BN, anggota DPRD Provinsi Lampung nonaktif, dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 21 Februari 2019. 

BREAKING NEWS - Sidang Lanjutan Suap Proyek Dinas PUPR, Agus BN dan Anjar Asmara Bertukar Kesaksian

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 21 Februari 2019.

Persidangan digelar dengan menghadirkan terdakwa Agus BN, anggota DPRD Provinsi Lampung nonaktif, dan Anjar Asmara, mantan kepala Dinas PUPR Lampung Selatan.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mansyur Bustami ini masih mengagendakan mendengarkan keterangan saksi.

BREAKING NEWS - Hadirkan Penyidik KPK sebagai Saksi, Sidang Agus BN Sempat Tegang

Bedanya, dalam sidang kali ini kedua terdakwa saling memberi kesaksian.

Anjar Asmara memberi kesaksian dalam perkara Agus BN.

Sementara Agus BN memberi kesaksian dalam perkara Anjar Asmara.

Minta Hadirkan Saksi Kunci 

Demi membongkar aliran dana suap proyek hingga ke lingkungan DPRD Lampung Selatan, Agus BN meminta bantuan untuk memanggil dua saksi kunci penyerahan uang Rp 2,5 miliar.

Hal itu disampaikan Agus BN sebelum ditutupnya sidang kasus suap proyek suap Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 14 Februari 2019.

Agus BN melalui kuasa hukumnya, Sukardi, meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi yang meringankan.

Saksi yang dimaksud adalah anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PKS dan Fraksi PDIP.

Namun karena adanya aturan birokrasi, kuasa hukum mengaku pihaknya tidak bisa menghadirkan kedua saksi tersebut.

"Maka meminta majelis hakim bisa menghadirkan kedua saksi tersebut," kata Sukardi.

Majelis hakim pun menerima permintaan tersebut dan meneruskan ke jaksa KPK untuk dapat menghadirkan keduanya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved