Tribun Pringsewu
Kejari Pringsewu Selamatkan Dana Desa Senilai Rp 529 Juta
Kejaksaan Negeri Pringsewu berhasil menyelamatkan dana desa senilai total Rp 529.259.100.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kejari Pringsewu Selamatkan Dana Desa Senilai Rp 529 Juta
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kejaksaan Negeri Pringsewu berhasil menyelamatkan dana desa senilai total Rp 529.259.100.
Anggaran tersebut dari tiga desa yang mendapat pembinaan khusus atas pengelolaan dana desa tahun 2018 lalu.
Kasi Intel Kejari Pringsewu Bayu WIbianto mengatakan, anggaran senilai itu dari tiga desa/pekon di wilayah Bumi Jejama Secancanan.
• Dana Desa Cair Maret 2019, Berikut Daftar Nominalnya di Lampung
Ketiga pekon itu adalah Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran sebesar Rp 254.132.100, Pekon Sukoharjo 4 Kecamatan Sukoharjo senilai Rp 153.127.000, dan Pekon Sinarmulya Kecamatan Banyumas sebesar Rp 122.000.000.
Pengembalian dana itu, kata dia, dari beberapa item pekerjaan, seperti talut dan jalan onderlagh.
Bayu mengungkapkan, dana yang dikembalikan tersebut merupakan selisih dari RAB (rencana anggaran biaya).
"Karena sudah ada pengembalian, jadi nggak diproses. Tapi, tidak menutup kemungkinan apabila ada bukti-bukti baru akan tetap diproses," ujarnya di sela acara penerangan hukum terkait pengelolaan dana desa dalam perspektif penanganan tindak pidana korupsi di Ballroom Hotel Urban Style by Frontone, Pringsewu, Rabu, 20 Februari 2019.
Sejumlah 126 pekon penerima dana desa hadir sebagai peserta dalam acara yang dibuka oleh Bupati Pringsewu Sujadi itu.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Krisyadi dan Kajari Pringsewu Asep Sontani Sunarya menjadi narasumber dalam sosialisasi itu.
• Kades di Lampung Utara Beberkan Alasan Tunda Cairkan Dana Desa Rp 590 Juta
Hadir pula Kasi Pidsus Kejari Pringsewu Leonardo Adiguna dan Kasi Intel Kejari Pringsewu Bayu Wibianto.
Asep mengatakan, kegiatan penerangan hukum merupakan salah satu program kerja Kejari Pringsewu dalam rangka preventif, terutama dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya terkait dana desa.
"Sekaligus untuk menyosialisasikan kapasitas dan kewenangan kejaksaan sebagai TP4 (Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan)," ucap dia.
Mantan koordinator Pidsus Kejati Lampung ini menambahkan, TP4 akan fokus pada pendekatan preventif.