Tribun Pringsewu
Kejari Pringsewu Selamatkan Dana Desa Senilai Rp 529 Juta
Kejaksaan Negeri Pringsewu berhasil menyelamatkan dana desa senilai total Rp 529.259.100.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Yakni melalui upaya-upaya yang dilakukan untuk memastikan agar pemberantasan korupsi sejalan dengan penegakan hukum, secara efektif dan optimal demi kepentingan rakyat.
Sementara Bupati Pringsewu Sujadi mengapresiasi kegiatan penerangan hukum bagi para kepala pekon se-Kabupaten Pringsewu.
Dengan begitu, kata dia, para kepala pekon dapat mengetahui aturan hukum terkait pengelolaan dana desa.
Sujadi mengaku telah meminta setiap kepala pekon di Kabupaten Pringsewu untuk menerapkan 4T dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan.
Sujadi memaparkan, 4T yang dimaksud yaitu Tertib Program, Tertib Administrasi, Tertib Waktu, dan Tertib Hukum.
Selain itu, Sujadi meminta kepala pekon dalam melaksanakan tugas menerapkan prinsip 100-0-100, yakni 100% benar dalam perencanaan program, 0% kesalahan, serta 100% benar dalam laporan pertanggungjawaban. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sosialisasi-hukum-dana-desa.jpg)