Kasus Suap Lampung Selatan

Gratifikasi Rp 3 Miliar Zainudin Hasan, Jaksa Duga Komisaris PT BCM Hanya Boneka

Gratifikasi Rp 3 Miliar Zainudin Hasan, Jaksa Duga Komisaris PT BCM Hanya Boneka

Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Romi Rinando
Zainudin Hasan (berkopiah) menjalani sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 25 Februari 2019. 

Gratifikasi Rp 3 Miliar Zainudin Hasan, Jaksa Duga Komisaris PT BCM Hanya Boneka

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gratifikasi Rp 3 Miliar Zainudin Hasan, Jaksa Duga Komisaris PT BCM Hanya Boneka

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Zainudin Hasan, Senin, 25 Februari 2019.

Dalam sidang, saksi Gatoet Soeseno membuat geram hakim.

Pasalnya, ia kerap memberi kesaksian yang terkesan berbelit-belit.

BREAKING NEWS - Gaji Gatoet Rp 3,162 Miliar Selaku Komisaris Diduga Mengalir ke Zainudin Hasan

Gatoet menjadi satu dari delapan saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Zainudin Hasan, Senin, 25 Februari 2019.

Dua hakim anggota, Syamsudin dan Baharudin Naim, tak bisa menyembunyikan kekesalannya kepada Gatoet Soeseno.

Selain berbelit-belit, jawaban yang diberikan Gatoet Soeseno kerap tidak masuk akal.

Gatoet mengaku tidak pernah menerima uang meskipun memegang jabatan komisaris PT BMCM.

Memegang jabatan tersebut sejak 2016, Gatoet menerima gaji sebesar Rp 100 juta per bulan. 

Dalam kesaksiannya, Gatoet mengaku seluruh gaji yang masuk ke rekening Bank Mandiri diambil oleh Sudarman, asisten Zainudin Hasan.

“Saudara ini komisaris bergaji Rp 100 juta per bulan. Kenapa bisa ATM Anda serahkan ke Sudarman? Kenapa Anda tidak ambil uang itu?” tanya Syamsudin.  

Namun, Gatoet mengaku tidak pernah menerima uang tersebut.  

“Itu honor saya. Tapi, saya tidak pernah terima uangnya. Saya lupa,” jawab Gatoet.

Mendengar jawaban tak masuk akal itu, hakim Syamsudin heran sekaligus geram.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved