Tribun Bandar Lampung

Razia di Lorong King, BBPOM Bandar Lampung Angkut 50-an Jenis Kosmetik Ilegal

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung menyita 50 jenis kosmetik ilegal.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Bayu Saputra
Kepala BBPOM Bandar Lampung Syamsuliani memimpin razia kosmetik ilegal di Lorong King, Pasar Tengah, Kamis, 28 Februari 2019. 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG BAYU SAPUTRA

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung menyita 50 jenis kosmetik ilegal, Kamis (28/2/2019). Ini merupakan hasil razia petugas BBPOM di sejumlah toko di Lorong King, Pasar Tengah, Tanjungkarang Pusat.

Sejumlah petugas BBPOM mendatangi setidaknya sembilan toko yang buka sejak pagi. Sementara dua toko lainnya dalam keadaan tutup. Ke depan, petugas BBPOM menyatakan akan membuka paksa apabila dua toko itu memang terindikasi menjual kosmetik ilegal.

Kepala BBPOM Bandar Lampung Syamsuliani menjelaskan, awalnya, pihaknya menerima informasi bahwa toko-toko di Lorong King menjual kosmetik yang tak terdaftar resmi.

"Kami dapati sekitar lima plastik ukuran besar yang di dalamnya ada sekitar 50 jenis kosmetik ilegal. Ada krim temulawak, lipstik, bedak, eye shadow (perona mata)," katanya di lokasi razia.

Produsen kosmetik-kosmetik tersebut, ungkap Syamsuliani, memalsukan kosmetik yang harganya aslinya cukup mahal.

"Masyarakat meminati barang-barang palsu itu," ujarnya.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat tidak membeli produk kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM. Adapun cara mudah untuk mengetahui barang kosmetik legal atau ilegal, jelas Syamsuliani, dengan mengecek melalui aplikasi Cek BPOM di Playstore ponsel Android.

"Kalau mau beli kosmetik, belilah yang sudah terdaftar. Bagi pelaku usaha, belilah kosmetik dari produsen dengan sumber yang resmi dan ada fakturnya," kata Syamsuliani.

Ia mengungkap adanya ancaman sanksi pidana bagi produsen, bahkan pedagang eceran, apabila terbukti menjual produk kecantikan ilegal. Ancaman sanksi pidana itu berupa penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar yang tertuang dalam pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Bukan cuma produsen yang bisa kena penjara, tapi juga pedagang eceran. Makanya, kami imbau pedagang jangan menjual barang ilegal. Selain membahayakan kesehatan masyarakat, sanksi pidana juga menanti," ujarnya.

Sebagai upaya pengawasan yang lebih efektif dan berkelanjutan ke depan, pihaknya membuka peluang untuk menempatkan petugas BBPOM ataupun aparat kepolisian di Lorong King.

Jangan Tebang Pilih

Terkait langkah BBPOM razia di Lorong King, Novita, pegawai toko, meminta petugas tidak tebang pilih dalam merazia produk-produk.

"Kami minta keadilan. Kami cuma karyawan. Bos nyuruh buka, ya kami buka (toko)," katanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved