Video Tribun Lampung

VIDEO - Inilah Cara Mengisi Formulir Untuk Pengajuan e-FIN, Agar Pengisian SPT Jauh Lebih Mudah!

Supaya bisa melaporkan pajak secara online, wajib pajak mesti memiliki e-FIN.

Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Teguh Prasetyo

Laporan Videografer Tribun Lampung Wahyu Iskandar

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Supaya bisa melaporkan pajak secara online, wajib pajak mesti memiliki e-FIN.

Adapun, formulir aktivasi e-FIN bisa didapatkan dengan mengajukan pembuatan e-FIN ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Sebelum membahas lebih jauh mengenai formulir aktivasi e-FIN, manfaat, serta cara pembuatan e-FIN, pertanyaan pertama adalah apa itu e-FIN?

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung, Andy Putranto menjelaskan, e-FIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak.

"E-FIN ini digunakan wajib pajak agar dapat melakukan transaksi online (misalnya e-filing) dengan DJP," jelas Andy Putranto kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (6/3/2019) siang.

E-FIN, lanjut Andy Putranto, memungkinkan wajib pajak orang pribadi melaporkan surat pemberitahuan atau SPT tahunan pajak secara online melalui e-filing, dan terenkripsi dengan aman dan rahasia.

"Bagi wajib pajak yang baru pertama kali e-filing itu memang memerlukan e-FIN," kata Andy.

Cara Daftar DJP Online dan Cara Melaporkan SPT Tahunan, Dapatkan Segera Nomor EFIN-nya

Lalu, bagaimana cara mendapat formulir aktivasi e-FIN?

Untuk mendapatkan formulir aktivasi e-FIN, ungkap Andy, wajib pajak harus mengisi permohonan pembuatan e-FIN di kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

"Dengan menyertakan alamat email aktif," katanya.

Adapun, syarat untuk mendapat mendapat formulir aktivasi e-FIN  berupa NPWP asli dan fotokopi serta e-KTP.

Formulir aktivasi e-FIN juga bisa didapatkan dengan mengunduh atau download formulir aktivasi e-FIN.

Download formulir aktivasi e-FIN bisa dilakukan melalui laman www.online-pajak.com.

Setelah download formulir aktivasi e-FIN selesai, wajib pajak bisa mengisi formulir tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved