Video Tribun Lampung

VIDEO - Inilah Cara Mengisi Formulir Untuk Pengajuan e-FIN, Agar Pengisian SPT Jauh Lebih Mudah!

Supaya bisa melaporkan pajak secara online, wajib pajak mesti memiliki e-FIN.

Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Teguh Prasetyo

Dalam pengisian, kosongkan dahulu kolom e-FIN karena petugas yang akan mengisinya.

"Pembuatan dan aktivasi e-FIN tidak bisa diwakilkan. Harus dilakukan oleh yang bersangkutan karena sifatnya yang rahasia."

"Sedangkan bagi karyawan perusahaan, bisa mengajukan permohonan e-FIN secara kolektif," kata Andy Putranto.

Untuk mendapatkan e-FIN pajak dari petugas KPP, pemohon harus melakukan aktivasi melakui laman https://djponline.pajak.go.id/ resendlink.

Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password atau sandi sementara.

Untuk mengganti password, wajib pajak bisa meng-klik tautan atau link yang terdapat dalam email.

Mau Isi SPT Lewat DJP Online Tapi Lupa Password? Begini Cara Resetnya Pakai EFIN, Nggak Ribet!

Cara Isi SPT Tahunan Pajak

Setelah memiliki e-FIN, wajib pajak sudah bisa mengisi SPT tahunan pajak secara online melalui e-filing.

Pertama, buat akun untuk e-filing SPT tahunan pribadi dan daftarkan e-FIN terdaftar di OnlinePajak.

Selanjutnya, wajib pajak tinggal mengikuti cara mengisi SPT tahunan pajak pribadi di laman dimaksud.

"E-FIN bisa dipakai untuk membuka SPT yang terdaftar," imbuhnya.

Menurut Andy, e-FIN memudahkan pemohon yang tidak ingin mengisi laporan SPT tahunan pajak secara manual.

E-FIN juga bermanfaat untuk me-reset jika wajib pajak lupa pasword e-filing.

"Jadi lebih mudah. Nggak harus ke kantor pelayanan pajak pratama. Nggak perlu antre, bisa dilakukan di mana saja dengan lebih cepat asal ada koneksi internet yang stabil," kata Andy. 

(tribunlampung.co.id/sulis markhamah)

Videografer: Wahyu Iskandar

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved