Tribun Way Kanan
Pergoki Suami Bersama Istri Siri, Wanita di Lampung Dibanting hingga Memar
Berlatar perselingkuhan, warga Desa Keromongan, Kecamatan Martapura, Kecamatan OKU Timur, Sumatera Selatan, diringkus Tekab 308 Polres Way Kanan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Pergoki Suami Bersama Istri Siri, Wanita di Lampung Dibanting Hingga Memar
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU - Berlatar perselingkuhan, warga Desa Keromongan, Kecamatan Martapura, Kecamatan OKU Timur, Sumatera Selatan, diringkus Tekab 308 Polres Way Kanan.
Pria berinisial CU itu diduga menganiaya istrinya, As, pada Selasa, 12 Maret 2019 lalu.
CU diamankan polisi di rumah kontrakannya, Selasa, 19 Maret 2019.
"CU diamankan berdasarkan laporan aduan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban As," kata Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara, mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro, Rabu, 20 Maret 2019.
Penganiayaan terjadi saat As memergoki suaminya bersama seorang wanita di sebuah rumah kontrakan.
Yuda menjelaskan, penganiayaan bermula saat As bersama temannya, Dewi, mencari suaminya, Senin, 11 Maret 2019 sekitar pukul 09.00 WIB.
Alasannya, CU sudah lama tidak pulang ke rumah.
• Pamitan dengan Keluarga Mau Takziah, Perempuan Ini Meninggal Saat Kencan di Hotel dengan Selingkuhan
• Key Meninggal di Sinetron Anak Langit SCTV, Verrell Bramasta Muncul sebagai Satria
• Rumah Makan Jual Sabu ke Sopir Truk, Pemilik Diringkus Polda Lampung
As mendapat informasi CU berada di sebuah rumah kontrakan di Kampung Way Pisang, Kecamatan Way Tuba, Way Kanan.
Ia melihat mobil suaminya terparkir di depan rumah kontrakan.
Tak dinyana, As melihat ada seorang wanita keluar dari rumah itu.
Wanita yang diketahui berinisial Ad itu ternyata istri siri CU.
Tak lama kemudian, giliran CU yang keluar dari rumah.
Adu mulut antara As dan CU tak terhindarkan.
Tersulut emosinya, CU memegang kerah baju korban lalu mengangkatnya dan membanting ke lantai.