Tribun Pringsewu

Layanan Sim Keliling Hadir di Pringsewu Selasa, Kamis, dan Sabtu

Polres Tanggamus menetapkan jadwal rutin pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kabupaten Pringsewu.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: martin tobing
TRIBUN LAMPUNG/ROBERTUS DIDIK
Polres Tanggamus menetapkan jadwal rutin pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling setiap Selasa, Kamis dan Sabtu di Rest Area Tugu Bambu "Selamat Datang" Ibukota Kabupaten Pringsewu. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Polres Tanggamus menetapkan jadwal rutin pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kabupaten Pringsewu.

Pelayanan perpanjangan SIM kabupaten setempat diagendakan setiap Selasa, Kamis dan Sabtu di Rest Area Tugu Bambu "Selamat Datang" Ibukota Kabupaten Pringsewu

"Agenda tersebut dilaksanakan kalau tidak ada halangan atau pun agenda lainnya".

"Kalau operator ada giat lain, maka tidak dilaksanakan giat SIM Keliling," jelas Kasatlantas Polres Tanggamus AKP Dade Suhaeri mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Kamis (21/3/2019).

Menurutnya, adanya layanan SIM Keliling disambut antusias masyarakat Bumi Jejama Secancanan.

Ia mencontohkan, pada gelaran Milenial Road Safety Festival (MRSF) pekan lalu sebanyak 25 keping SIM terproduksi dari pelayanan SIM Keliling.

Petani Pringsewu Resah Padi Diserang Hama Wereng

Syarat perpanjangan SIM adalah fotokopi SIM, KTP dan Surat Kesehatan Jasmani, serta surat keterangan sehat dari psikolog, dan mengisi formulir.

SIM yang dapat diperpanjang adalah SIM yang belum habis masa berlakunya atau 15 hari sebelum batas berlaku SIM berakhir.

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu untuk SIM C.

Tarif tersebut berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Polri.

Terkait beroperasinya layanan SIM Keliling diapresiasi warga Pringsewu. Simon seorang warga mengatakan, pelayanan SIM memang sangat dibutuhkan.

Alasannya, Kabupaten Pringsewu belum memiliki mapolres definitif.

Jalinbar Pringsewu Banyak Lubang, Polres Tanggamus Kirim Surat ke Instansi Terkait

Alhasil, pelayanan Polres masih dilayani dari kabupaten induk Tanggamus.

Menurutnya, mengurus SIM, tanpa ada pelayanan keliling, harus menempuh jarak cukup jauh menyambangi Polres Tanggamus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved