Diskon atau Cashback Go-Pay dan OVO Disebut Riba, Ini Penegasan Wahdah Islamiyah dan Al Irsyad
Menurut Wahdah Islamiyah penggunaan Go-Pay dan sejenisnya dibolehkan, dan diskon yang didapat juga diperbolehkan.
Penulis: Andi Asmadi | Editor: Andi Asmadi
Diskon atau Cashback Go-Pay dan OVO Disebut Riba, Ini Penegasan Wahdah Islamiyah dan Al Irsyad.
TRIBUNLAMPUNG.Co.ID - Penggunaan uang elektronik atau dompet digital Go-Pay dan OVO semakin populer.
Tapi, muncul kabar, Go-Pay dan OVO tergolong haram, dan diskon atau cashback dari Go-Pay serta OVO tergolong riba.
Bagaimana hukum sebenarnya dalam Islam terkait penggunaan Go-Pay dan OVO?
Wahdah Islamiyah, ormas Islam yang mendasarkan pemahaman dan amaliyahnya pada Alquran dan As Sunnah sesuai pemahaman As Salaf, mengeluarkan penegasan terkait Go-Pay dan OVO ini.
Dewan Syariah Wahdah Islamiyah, Dr Muhammad Yusran Anshar Lc MA dan Harman Tajang Lc MHI dalam ketetapan 13 Maret 2019 memutuskan sebagai berikut.
Pertama, hukum asal penggunaan Go-Pay dan sejenisnya adalah dibolehkan selama memenuhi kaidah-kaidah sharf atau tukar-menukar uang.
Kedua, diskon yang didapatkan melalui pembayaran Go-Pay dan sejenisnya termasuk athaya (pemberian) yang diperbolehkan dan tidak termasuk faedah dari piutang (riba).
Ketiga, mengimbau kepada seluruh kaum muslimin untuk menjaga persatuan dan ukhuwah serta saling menghargai perbedaan dalam menyikapi masalah ini.
Berikut ini Surat Keputusan Dewan Syariah Wahdah Islamiyah tentang Go-Pay dan sejenisnya.
• Bayi Bernama Go-Pay Lahir di Lampung, Gojek Beri Saldo Rp 500 Ribu per Bulan Selama Setahun
• Sosok Ini Berhasil Rayu Bos Gojek Nadiem Makarim untuk Keluarkan Program Diskon 50 Persen
• 4 Tahun Ngojek, Driver Ojek Online Sukses Bangun Rumah Mewah dan Kos Kosan Dua Lantai
MENIMBANG
1. Bahwa masyarakat khususnya kader dan binaan Wahdah Islamiyah membutuhkan penjelasan hukum syar'i tentang Hukum Go-Pay dan sejenisnya;
2. Bahwa dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan kebijakan syariat, Dewan Syariah Wahdah Islamiyah harus selalu merespon fenomena yang berkembang di tengah umat, khususnya di kalangan kader Wahdah Islamiyah;
3. Bahwa oleh karena itu Dewan Syariah Wahdah Islamiyah merasa perlu membuat ketetapan akan hal tersebut dan menuangkannya dalam sebuah surat keputusan.
MENGINGAT