Diskon atau Cashback Go-Pay dan OVO Disebut Riba, Ini Penegasan Wahdah Islamiyah dan Al Irsyad
Menurut Wahdah Islamiyah penggunaan Go-Pay dan sejenisnya dibolehkan, dan diskon yang didapat juga diperbolehkan.
Penulis: Andi Asmadi | Editor: Andi Asmadi
MENETAPKAN, MEMUTUSKAN
1. Hukum asal penggunaan Go-Pay dan sejenisnya adalah dibolehkan selama memenuhi kaidah-kaidah sharf (tukar-menukar uang);
2. Diskon yang didapatkan melalui pembayaran Go-Pay dan sejenisnya termasuk athaya (pemberian) yang diperbolehkan dan tidak termasuk faedah dari piutang (riba);
3. Mengimbau kepada seluruh kaum muslimin untuk menjaga persatuan dan ukhuwah serta saling menghargai perbedaan dalam menyikapi masalah ini.
Ditetapkan di Makassar
Pada Tanggal 06 Rajab 1440 H 13 Maret 2019 M
DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH
Ketua Dr Muhammad Yusran Anshar Lc MA dan Sekretaris Harman Tajang Lc MHI.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) 20/2018, uang elektronik di Indonesia dibagi menjadi dua yakni uang elektronik berbasis chip. Uang elektronik jenis ini umumnya berbentuk kartu seperti e-money, flazz dan brizzi.
Jenis kedua yakni uang elektronik berbasis server. Uang elektronik jenis ini biasanya berbentuk aplikasi seperti GoPay, Ovo hingga LinkAja.
• Jelang Ramadan, Download MP3 Lagu Maher Zain Full Album, Ada Sepanjang Hidup hingga Isya Allah
FATWA BERBEDA DARI PERHIMPUNAN AL-IRSYAD
Sementara itu, Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Isryad sebelumnya mengeluarkan fatwa NO : 005/DFPA/VI/1439 tentang haramnya diskon didapatkan dari Go-Pay dan layanan sejenisnya.
Dalam fatwa tersebut antara lain diuraikan, produk baru uang elektronik sangat menggiurkan bagi masyarakat. Karena, dengan menggunakan fasilitas tersebut, konsumen bisa membayar tarif jasa ojek lebih murah atau mendapatkan potongan harga (diskon).
Ini berbeda dengan transaksi tunai, dimana konsumen harus membayar sesuai dengan tarif normal.
Berangkat dari banyaknya pertanyaan yang masuk kepada ustadz-ustadz Dewan Fatwa berkaitan dengan hukum Go-Pay dan layanan yang sejenisnya.
Berikut ini adalah pandangan dewan fatwa terkait hal tersebut: