Diskon atau Cashback Go-Pay dan OVO Disebut Riba, Ini Penegasan Wahdah Islamiyah dan Al Irsyad
Menurut Wahdah Islamiyah penggunaan Go-Pay dan sejenisnya dibolehkan, dan diskon yang didapat juga diperbolehkan.
Penulis: Andi Asmadi | Editor: Andi Asmadi
1. Firman Allah dalam Alquran Surah al-Maidah ayat 1: "Wahai orang yang beriman! Tunaikanlah akad-akad itu."
2. Firman Allah dalam Alquran Surah al-Nisa ayat 29: "Wahai orang yang beriman! Janganlah kalian memakan (mengambil) harta orang lain secara batil, kecuali jika berupa perdagangan yang dilandasi atas sukarela di antara kalian."
3. Hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Muslim dari sahabat Abu Sa'id al-Khudri: "Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (ukurannya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain;
janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (ukurannya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai."
4. Hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh al-Tirmidzi dengan sanad hasan sahih dari sahabat `Amr bin `Auf al-Muzani:
"Shulh (penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat) boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali shulh yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram;
dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka sepakati kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
5. Kaidah yang berbunyi: "Hukum asal segala sesuatu adalah dibolehkan hingga ada dalil yang mengharamkannya." (al-Asybah wa al-Nazhair, Imam al-Suyuti hal.60)
6. Kaidah yang berbunyi: "Semua yang telah dikenal karena urf seperti yang disyaratkan karena suatu syarat." (`Ilm al-Usul al-Fiqh, Abd al-Wahhab al-Khallaf, hal.90)
• Harga Mobil Honda Mobilio Terbaru 2019, Simak juga harga All New City, New Jazz, hingga All New Brio
• Daftar Harga Mobil Suzuki Ertiga Maret 2019, Ada Diskon Rp 20 Juta untuk Ertiga Sport
• Daftar dan Harga Menu Warunk Upnormal, Mau Coba Indomie Seblak Bandung Pedazz atau Cilok Bumbu Rujak
MEMPERHATIKAN
1. Pendapat Imam Malik, dalam kitab al-Mudawanah al-Kubra, Jilid 3, hal. 90, tentang kebolehan menggunakan alat tukar dari bahan yang disepakati oleh manusia;
2. Pendapat Ibnu Taimiyah dalam Kitab Majmu' al-Fatawa, Jilid 19, hal. 251, bahwa dinar dan dirham adalah sebagai tsaman (harga) yang berfungsi sebagai standar bagi objek transaksi jual beli;
3. Fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia No:116/DSN-MU/IX/20I7 tentang Uang Elektronik Syariah;
4. Hasil Liqa Ilmi Dewan Syariah Wahdah Islamiyah ke-19 pada tanggal 7 Jumadilakhir 1439 H/ 24 Februari 2018 M;
5. Hasil Musyawarah Pengurus Harian Dewan Syariah Wahdah Islamiyah pada tanggal 28 Jumadilakhir 1440 H/ 06 Maret 2019 M bahwa Go-Pay dan sejenisnya dapat dikategorikan sebagai akad sharf (tukar-menukar uang).