Tribun Bandar Lampung
Dosennya Ditahan Kasus Pelecehan, Begini Tanggapan UIN Raden Intan Lampung
Dosen UIN Raden Intan Lampung berinisial SH telah ditetapkan tersangka kasus pencabulan mahasiswi dan kini ditahan di Polda Lampung
Penulis: Bayu Saputra | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dosen UIN Raden Intan Lampung berinisial SH telah ditetapkan tersangka kasus pencabulan mahasiswi dan kini ditahan di Polda Lampung.
Kepala Biro AUPKK (Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan dan Kepegawaian) UIN Raden Intan Lampung, Abdurahman, mengatakan pihaknya masih menunggu perintah rektor.
"Yang jelas UIN menghargai proses hukum di kepolisian dan apapun keputusannya, pimpinan akan mengikuti," ujar dia, Senin (25/3/2019).
"Kalau punishment apa yang akan diberikan itu nanti setelah ada keputusan inkrah dari majelis hakim dalam persidangan. Nah, baru kampus mengambil langkah penetapan status dosen tersebut," kata mantan Kakanwil Lampung ini
Menurut dia, status SH kini nonaktif sebagai dosen di UIN Raden Intan Lampung dan pihak kampus belum ada komunikasi dengan keluarga oknum dosen tersebut.
"Kalau oknum itu meminta bantuan hukum maka akan diberikan bantuan. Tapi sejauh ini belum ada keinginan dari oknum tersebut meminta bantuan," ujarnya.
Menurut Abdurahman, pihak kampus baru saja menerima informasi status oknum tersebut dinaikan tersangka.
Upaya penangguhan penahanan Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi, rupanya dilakukan.
• Kronologi Dugaan Mahasiswi Bandar Lampung Dicabuli Dosen UIN Raden Intan Saat Mengumpulkan Tugas
Melalui kuasa hukumnya Muhammad Suhendra, oknum dosen UIN Raden Intan Lampung mengajukan permohonan penangguhan ke Polda Lampung.
"Pertama kami apresiasi yang ditangani oleh Polda Lampung secara profesional tanpa berdasar tekanan pihak lain," ungkapnya, Senin 25 Maret 2019.
"Harapan kami pimpinan Polda Lampung mengabulkan permintaan (penangguhan) tersebut," imbuhnya.
Lanjutnya, beberapa orang telah menjadi penjamin untuk mendapatkan penangguhan tahanan SH.
"Tentunya kami penuhi syarat itu, dan yang jelas ada seseorang yang dijadikan jaminan atas permintaan ini, dan itu sementara rahasia," tandasnya.
Lembaga Advokasi Perempuan Damar akan terus pantau perkembangan kasus dugaan tindak asusila terhadap mahasiswanya E.
Perwakilan Lembaga Advokasi Perempuan Damar Meda Damayanti mengatakan akan menunggu langkah selanjutnya dari pihak kepolisian pasca penetapan tersangka ini.