Tergiur Loker di Medsos Teman, Wanita Bandar Lampung Dijebak dan Dipekerjakan di Tempat Ini

Tergiur Loker di Medsos Teman, Wanita Bandar Lampung Dijebak dan Dipekerjakan di Tempat Ini

Editor: Safruddin
Tribunnews Batam, Elhadif Putra
Ilustrasi-Tergiur Loker di Medsos Teman, Wanita Bandar Lampung Dijebak dan Dipekerjakan di Tempat Ini 

Tergiur Loker di Medsos Teman, Wanita Bandar Lampung Dijebak dan Dipekerjakan di Tempat Ini

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Air mata Febi Yuliana (18) menetes saat mendengar suara palu hakim yang memvonisnya 5 tahun penjara.

Dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun, penyalur tenaga kerja pijat plus-plus Sorong tak kuasa menahan air mata.

Febi Yuliana adalah warga Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung.

Ia menjadi terdakwa human trafficking dan harus menghabiskan waktunya dibalik jeruji besi selama lima tahun.

Febi harus menjalaninya setelah Majelis Hakim Pengadilan (PN) Kelas IA Tanjungkarang menyatakan terbukti secara sah melakukan perekrutan untuk mengekploitasi manusia.

"Mengadili dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan," ungkap Majelis Hakim Ketua Masriyati.

Putusan Febi ini lebih ringan dua tahun dibandingkan dengan tuntunannya.

Ketua RT Mengaku Pemilik Rumah yang Digerebek Terkait Human Trafficking Sering Antar Orang Cacat

Detik-detik Mobil Avanza Terbakar dan Tabrakan dengan Truk di Jambi, Lima Pegawai Bank BNI Terbakar

Lokasi 11 Pintu Tol Lampung, Dari Pintu Tol Bakauheni hingga Pintu Tol Terbanggi Besar

Yang mana Febi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi'in pidana kurungan selama 7 tahun.

"Tuntuannya tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara," ungkap Sabiin.

Dalam dakwaannya, Febi Yuliana telah menjual wanita berinisial NEP (19) warga Bumiwaras untuk menjadi pekerja panti pijat plus-plus di Sorong, Papua Barat.

Peristiwa ini bermula pada 1 September 2018 saat terdakwa Febi memasang sebuah iklan lowongan pekerjaan di akun miliknya.

Kemudian saksi korban (NEP) bertanya kepada Febi terkait lowongan pekerjaan tersebut.

Febi menjawab bahwa itu lowongan untuk bekerja menjadi terapis di Salon Pijit Tradisional.

Keesokan harinya, terdakwa menghubungi NEP melalui facebook untuk menanyakan terkait tawaran pekerjaan tersebut.

Saat itu korban menyanggupinya, kemudian terdakwa menyuruh korban agar bersiap-siap karena esok hari akan diperkenalkan dengan rekan terdakwa bernama Fransiska.

NEP kemudian bertanya kepada terdakwa Febi, 'Siska itu siapa' dan terdakwa Febi menjawab 'Itu anaknya Bunda' (sebutan mucikari panti pijat)

Selanjutnya, pada 3 September 2018, korban menuju ke Bandara Radin Inten dan sekira pukul 17.00 WIB NEP sampai di lokasi bandara.

Satu Gadis Sudah Lolos, Ternyata Masih Ada 10 Wanita Lagi Jadi Korban Perdagangan Manusia

Saat itu korban bertemu dengan Febi dan diperkenalkan dengan Fransiska.

Lalu Fransiska menyerahkan uang sebanyak Rp400 ribu kepada Febi.

 

Kemudian Fransiska memesan tiket pesawat untuk keberangkatan ke Sorong, Papua Barat, esok harinya.

Pada 5 September 2018, korban sampai di Bandara Sorong, Papua Barat.

Lalu dijemput seorang laki-laki lalu diantar ke Salon Pijat Tradisional 'Galaxy' milik Dian Wulandari, ibunya Fransiska.

Setelah bertemu, korban langsung bekerja dengan diberikan sebuah training pijat plus-plus.

Setelah dua pekan bekerja, korban memijat sekaligus berhubungan badan dengan tamu dan mendapat bayaran Rp 600 ribu.

dengan rincian Rp100 ribu untuk uang kamar dan Rp500 ribu untuk fee setelah berhubungan badan dengan tamu.

Karena merasa tidak terima diperlakukan seperti itu, kemudian NEP menghubungi orang tuanya agar segera menjemputnya.

Akhirnya pihak keluarga menjemput NEP dengan membawa anggota Kepolisian Polres Sorong, Papua Barat.

5 Fakta 7 Gadis Indramayu Dijual, Dijanjikan Jadi SPG Ternyata Terapis Pijat Plus Plus

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdakwa Febi Yuliana melakukan perdagangan orang (Human Traficking) terhadap korban NEP dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp2,9 juta dari Dian Wulandari.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dijanjikan SPG

Kasus perdagangan manusia sebelumnya terjadi di Indramayu.

Jajaran Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan manusia atau human trafficking.

Korbannya tujuh gadis asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Daftar Kenaikan Gaji TNI 2019, dari Prajurit Tamtama hingga Jenderal, Bandingkan dengan PNS-Polri

Tak Hanya Undangan Pernikahan Ammar Zoni-Irish Bella Beredar, Nama Asli Irish Bella Juga Terungkap

Rela Rogoh Kocek Rp 80 Juta Untuk Sekali Kencan, Ternyata Rian Subroto Ngefans dengan Vanessa Angel

Ketujuh gadis itu berinisial RA (24), DR (19), TA (15), AMS (14), VK (15), AM (15), dan RM (16).

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Jangan lupa subscribe channel video YouTube Tribunlampung.co.id di bawah ini:

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved