Polda Lampung
Pedagang Bakso Keliling, Diringkus Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung
Anggota Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung meringkus seorang laki-laki berinisial RK (35) warga Gedung Air
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anggota Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung meringkus seorang laki-laki berinisial RK (35) warga Gedung Air Bandar Lampung, Senin (18/03).
Pasalnya RK kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam rumahnya, Kapolresta Bandar Lampung dalam hal ini melalui.
• Polda Lampung Kaji Usulan Penangguhan Penahanan Tersangka Asusila
Kasubag Humas Polresta Bandar Lampung AKP Titin Maezunah mengatakan RK merupakan sudah menjadi target Satuan Narkoba dan dengan di dukung juga keterangan warga setempat bahwa tersangka sudah sering menggunakan sabu-sabu di wilayah rumahnya.
Pada saat di lakukan penggeladahan oleh Anggota Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung Kemudian dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 2 paket kecil sabu seberat bruto 0,45 gram, 1 pack plastik klip kecil bening, dan 1 buah timbangan digital.
• Tangis Iringi Pemakaman Mantan Wadir Intelkam Polda Lampung Kombes (Purn) Yusril Hakim Yohansyah
RK yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual bakso keliling mengatakan dirinya mendapatkan sabu-sabu tersebut dari temannya yang berinisial IV (30) dan juga barang bukti berupa timbangan tersebut adalah milik IV yang ditinggal dirumahnya, serta RK mengatakan bahwa menggunakan sabu di beritahu IV bahwa dengan menggunakan sabu dapat menambah energi.
• Polda Lampung Menerima Kunjungan Kerja Mahkamah Kehormatam DPR RI
Saat ini tersangka sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Dan untuk IV sendiri sedang dilakukan pengejaran ‘ ujar Kasubag Humas, dan terhadap RK Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (1) Sub pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun.(Rls/Humas)