Tribun Bandar Lampung
Pura-pura Pesan Ikan, Kejati Lampung Tangkap DPO Kasus Pengrusakan Barang
Pancing dengan pesan ikan dengan partai besar, tim intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung amankan DPO pengrusakan barang
Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pancing dengan pesan ikan dengan partai besar, tim intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung amankan DPO pengrusakan barang.
DPO ini yakni Herman (44) warga Jalan RE Martadinata Kampung Sukmina, Kecamatan Teluk Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Herman dinyatakan DPO sejak 10 Oktober 2018, dengan surat penetapan nomor 07/DPO/N.8.10/10/2018.
Kasipenkum Kejati Lampung Ari Wibowo mengatakan Herman dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan barang.
"Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan nomor 1218/Pid.B/2015/PN.TJK tanggal 25 Mei 2016, terpidana dijatuhi hukuman 7 bulan kurungan," ungkap Ari,Rabu 3 April 2019.
Ari pun mengatakan jika terpidana sempat melakukan kasasi namun kasasinya ditolak dengan putusan MA nomor 1462K/PID/2016.
"Terpidana ini sempat banding dan kasasi namun hasilnya tetap bahwa teridana harus jalani masa hukumannya selama 7 bulan," jelas Ari.
• DPO 3 Bulan, Pelaku Curas di Pondok Pesantren di Way Kanan Ditangkap Saat Berada di Lapangan Saburai
Adapun penangkapan DPO Herman, Ari menuturkan Tim Intelijen Kejati Lampung sudah mengetahui keberadaan terpidana.
"Namun kami pancing dulu dengan berpura-pura memesan ikan dan berjanji ketemu di Jalan Dr Warsito Telukbetung Utara depan rumah makan Begadang Resto, memang DPO ini terpantau berjualan ikan," tutur Ari.
Sekitar pukul 15.30 wib, Selasa 2 April 2019, Herman terpancing dan menemui tim ke Begadang Resto untuk mengambil uang muka pesanan ikan.
"Saat terpidana turun dari sepeda motor, Tim langsung melakukan penangkapan terhadapnya," paparnya.
Ari menambahkan setelah dilakukan penangkapan terpidana langsung dilakukan eksekusi.
"Setelah dilakukan pengecekan kesehatan, baru kami lakukan eksekusi ke Lapas agar terpidana menjalani hukumannya," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)