Cara Menghitung THR Idul Fitri 2019
Cara menghitung THR di Idul Fitri 2019 THR merupakan hal yang ditunggu-tunggu kehadirannya
Penulis: Tama Yudha Wiguna | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Cara menghitung THR (Tunjangan Hari Raya) di Idul Fitri 2019.
THR merupakan hal yang dinanti kehadirannya bagi para pekerja atau buruh di suatu perusahaan.
Henny Sulistyo Mumpuni Kasi Pembinaan Organisasi Pekerja, Pengusaha dan Lembaga Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Lampung menjelaskan bagaimana cara menghitung THR untuk para pekerja atau buruh di Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Ia mengungkapkan jika cara menghitung THR pada tahun ini masih sama seperti tahun sebelumnya.
“Masih sama, setahun ke atas selama 12 bulan berturut-turut masa kerja. Itu berhak mendapat THR 1 bulan gaji,” ucap Henny saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin 8 April 2019.
Tak hanya itu Henny juga menambahkan hal lain terkait cara menghitung THR bagi pekerja atau buruh baru.
”Yang sekarang ini kan, masa kerja 1 bulan juga sudah berhak menerima THR. Proposional caranya 1/12 X 1 bulan gaji, jadi ya satu bulan gajinya dibagi 12,” jelas Henny.
Serta perusahaan membayar THR ini, paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Semua yang dijelakan Henny sesuai berdasarkan Surat Edaran No 3/2017, tanggal 31/5/2017 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2017.
Dikeluarkannya Surat Edaran bertujuan untuk memberikan pedoman/acuan bagi pemerintah Daerah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
• Gaji Ke-13 dan THR PNS-Pensiunan Segera Cair, Ini Jadwalnya
• Tahun 2019 Gaji PNS Naik, Pemerintah Juga Berikan THR Serta Gaji 13
• Presiden Jokowi: Tahun Depan Pemberian Gaji Ke-13 dan THR Dilanjutkan Lagi
Dalam mengambil langkah-langkah yang berkaitan dengan persiapan menyambut hari raya keagamaan.
Sementara bagi pekerja harian lepas yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih.
Besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
“Pekerja/buruh harian lepas dihitung berdasarkan rata-rata upah yang dia terima,” imbuh Henny.
Namun untuk pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan.