Diperiksa di Polda Lampung, Inilah Sosok Penyebar Hoaks Server KPU Di-Setting Menangkan Jokowi

Diperiksa di Polda Lampung, Inilah Sosok Penyebar Hoaks Server KPU Di-Setting Menangkan Jokowi

Thinkstock
Ilustrasi - Hoaks. Diperiksa di Polda Lampung, Inilah Sosok Penyebar Hoaks Server KPU Di-Setting Menangkan Jokowi 

Diperiksa di Polda Lampung, Inilah Sosok Penyebar Hoaks Server KPU Di-Setting Menangkan Jokowi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polisi menangkap dua tersangka terduga penyebar hoaks setting-an server Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Singapura yang disebut untuk memenangkan salah satu pasangan capres-cawapres.

Tersangka pertama berinisial EW yang ditangkap pada Sabtu (6/4/2019) di Ciracas, Jakarta Timur.

Kemudian, RD ditangkap di Lampung, pada Minggu (7/4/2019).

"Dua tersangka tersebut yang kita tampilkan ini ditangkap di Ciracas pada hari Sabtu dini hari," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

"Satu lagi tersangka ditangkap di Lampung," ungkapnya saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).

EW menyebarkan hoaks tersebut melalui akun Twitter-nya, yang kemudian disambungkan ke situs daring Babe.com.

Sementara, RD menyebarkannya melalui akun Facebook miliknya.

Saat ini, RD masih dalam pemeriksaan di Polda Lampung.

Dedi mengatakan, barang bukti yang disita dari EW terdiri dari sebuah telepon genggam dan sebuah sim card.

Para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 13 ayat 3 dan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah empat tahun.

Kasus tersebut dilaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui komisionernya kepada Bareskrim di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).

Sebelumnya, beredar isu bahwa server KPU di Singapura sudah men-setting kemenangan salah satu pasangan capres-cawapres.

Kabar tersebut beredar melalui Facebook, Twitter, hingga Instagram.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved