Tuntutan Bupati nonaktif Lampung Selatan Tertinggi Kedua Secara Nasional, Ini Alasan Jaksa KPK

Berikut wawancara eksklusif Tribunlampung.co.id dengan JPU KPK Subari Kurniawan mengenai kasus Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan

Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Subari Kurniawan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dan juga bupati nonaktif kabupaten tersebut, Zainudin Hasan, dituntut 15 tahun penjara.

Zainudin Hasan juga dituntu mengembalikan uang sebesar Rp 66 miliar.

Tuntutan yang dibacakan JPU KPK Subari Kurniawan ini terbilang tinggi, setelah Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam yang dituntut 18 tahun penjara.

Apa yang mendorong KPK menuntut Zainudin 15 tahun penjara dan mengembalikan uang Rp 66 miliar?

Berikut wawancara eksklusif Tribunlampung.co.id dengan JPU KPK Subari Kurniawan.

Tribun: Apa dasar jaksa menjatuhkan tuntutan 15 tahun penjara dan pengembalian uang Rp 66 miliar kepada Zainudin?

Subari: Itu sudah dipertimbangkan. Tuntutan 15 tahun itu kumulatif dari empat dakwaan yang meliputi korupsi, keikutsertaan dalam pengadaan proyek, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kedua, peran yang bersangkutan adalah kepala daerah yang seharusnya ikut dalam membantu mencegah korupsi.

Tapi dalam faktanya dia tidak membantu dan bahkan terlibat perbuatan korupsi. Selain itu dia juga tidak mengakui perbuatannya.

Bupati Lamsel Nonaktif Zainudin Hasan Dituntut 15 Tahun Penjara: Saya Gak Mikir . . .

Sehingga menjadi pertimbangan juga alasan memberatkan. Pertimbangan lain, nilai korupsinya juga besar cukup besar.

Tribun: Apakah tuntutan tersebut telah sesuai dengan pidana yang diperbuat terdakwa?

Subari: Namanya subjektif. Menurut kami sesuai, tapi belum tentu menurut PH atau menurut hakim.

Namun jika menurut rasa keadilan masyarakat sudah sesuai.

Maka JPU menyimpulkan semua dakwaan yang kami sampaikan terbukti.

Pertama mengenai proyek di PUPR seperti yang diatur pasal 12 a, kedua terdakwa ikut proyek di PUPR yang diatur dalam pasal 12 i, kemudian 12 B Gratifikasi kemudian TPPU.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved