Pemilu 2019
6 Fakta Seputar Pemilu 2019 yang Perlu Diketahui Sebelum Mencoblos
Sebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), Rabu, 17 April 2019, ada sejumlah hal yang harus pemilih ketahui.
6 Fakta Seputar Pemilu 2019 yang Perlu Diketahui Sebelum Mencoblos
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA – Ada 6 fakta seputar Pemilu 2019 yang perlu diketahui sebelum mencoblos
Sebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), Rabu, 17 April 2019, ada sejumlah hal yang harus pemilih ketahui.
Berikut enam hal yang perlu Anda tahu sebelum berangkat ke TPS:
1. Jam buka TPS
TPS buka pukul 07.00 dan ditutup pukul 13.00.
Lalu, bagaimana jika masih ada orang yang belum mencoblos setelah pukul 13.00?
Menurut komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, pemilih masih diperkenankan untuk melakukan pencoblosan dengan beberapa ketentuan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Pasal 46 Ayat (1) huruf b PKPU Nomor 9 Tahun 2019 menyebutkan, pemilih yang diperbolehkan untuk mencoblos setelah pukul 13.00 ialah pemilih yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya.
• Ada Duit Rp 1 Miliar di Mobil, Berikut Daftar Temuan Politik Uang Jelang Pemilu 2019
• Pemilu 2019, Informasi dan Panduan Lengkap Pencoblosan Hari Ini
Selain itu, pemilih yang sudah hadir dan berada dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya juga masih diperbolehkan untuk memilih di atas pukul 13.00.
Kehadiran pemilih ini tercatat dalam form model C7 yang terbagi untuk pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Jadi, kalau Anda sudah antre untuk mendaftar atau antre menunggu giliran masuk bilik suara, Anda dipastikan boleh mencoblos walaupun waktu sudah menunjukan lewat pukul 13.00.
2. Apa yang Perlu Dibawa ke TPS?
Untuk dapat menggunakan hak pilihnya, pemilih membawa formulir C6 dan e-KTP.