Pemilu 2019
6 Fakta Seputar Pemilu 2019 yang Perlu Diketahui Sebelum Mencoblos
Sebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), Rabu, 17 April 2019, ada sejumlah hal yang harus pemilih ketahui.
Formulir C6 merupakan undangan pemilih untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Formulir ini memuat informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS
"Membawa dua-duanya (formulir C6 dan e-KTP)," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/4/2019).
Namun demikian, menurut Ilham, selain e-KTP, pemilih juga boleh membawa identitas lainnya seperti Kartu Keluarga (KK) atau SIM.
Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, formulir C6 akan diberikan oleh petugas petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) selambat-lambatnya tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Jika pemilih belum mendapatkan C6, maka pemilih dapat menghubungi petugas KPPS.
"Begini prinsipnya, kalau sampai H-3 nggak dapat (formulir C6), segera hubungi petugas KPPS kami. Bisa lewat Ketua RT," kata Viryan saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2019).
Menegaskan pernyataan Viryan, lIham mengatakan, pemilih juga bisa mengetahui TPS tempat mereka memilih di https://lindungihakpilihmu kpu.go.id.
• Pemilu 2019, Pemilih Harus Coblos 5 Surat Suara, Kenali Warna Sampulnya
Jika pemilih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka pemilih yang belum mendapat C6 bisa membawa kartu identitasnya untuk ditunjukkan pada petugas KPPS saat hari pemungutan suara.
"Kalau terdaftar di DPT datang aja ke TPS. Tapi kalau bisa kemudian melaporkan kepada petugas kita 3 hari sebelum hari H (pemungutan suara) bisa datang ke petugas TPS ditanyakan, mana C6 saya," ujar Ilham.
Ilham menambahkan, penting bagi pemilih memiliki C6.
Namun demikian, jika tak mendapat C6, pemilih dapat menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.
Suket yang dimaksud merupakan suket yang menyatakan pemilih telah melakukan perekaman e-KTP.
Suket ini hanua dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri.
Bagi pemilih yang pindah TPS Pemilih tipe ini tetap harus membawa formulir A5 atau form pindah memilih.