Pemilu 2019
6 Fakta Seputar Pemilu 2019 yang Perlu Diketahui Sebelum Mencoblos
Sebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), Rabu, 17 April 2019, ada sejumlah hal yang harus pemilih ketahui.
Formulir A5 merupakan keterangan pemilih yang berpindah dari TPS asal ke TPS tujuan yang didapatkan dari kantor desa/kelurahan atau kantor KPU provinsi.
Pemilih juga harus membawa e-KTP atau identitas lainnya.
3. Jumlah surat suara
Ada 5 jenis surat suara dengan 5 warna yang berbeda.
Lima surat suara tersebut adalah surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden dengan warna abu-abu, surat suara untuk pemilihan anggota DPD dengan warna merah, surat suara pemilihan anggota DPR RI warna kuning, surat suara pemilihan anggota DPRD Provinsi warna biru, dan surat suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota warna hijau.
Jika pemilih tak melakukan prosedur pindah memilih atau pindah TPS, maka pemilih akan mendapat lima surat suara tersebut.
Tetapi, jika pemilih berpindah TPS dari satu provinsi ke provinsi lainnya, maka akan mendapat satu surat suara saja, yaitu surat suara pemilihan presiden-wakil presiden.
Jika pindah TPS dilakukan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi yang sama, pemilih akan mendapat 2-4 surat suara, yaitu surat suara pemilihan presiden-wakil presiden, surat suara pemilihan DPD, dan bisa juga surat suara pemilihan DPR RI dan DPRD Provinsi.
Jumlah ini tergantung dari Daerah Pemilihan (Dapil).
Khusus untuk pemilih yang tinggal di Provinsi DKI Jakarta, hanya akan mendapat empat surat suara.
Sebab, tak ada pemilihan tingkat DPRD Kabupaten/Kota di provinsi ini.
4. Alur pencoblosan
Saat datang, pemilih akan diminta C6 Anda sembari menunjukkan e-KTP atau identitas lainnya.
Untuk pemilih yang pindah memilih, maka petugas akan meminta formulir A5.
Petugas akan mencatat kehadiran pemilih dalam form model C7 yang terbagi untuk pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).