Tribun Pringsewu
Berkas Perkara Inses di Pringsewu Belum Lengkap
Berkas perkara kasus inses di Kabupaten Pringsewu dengan tersangka JM (44) dan SA (23) sampai saat ini masih belum P21
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Berkas perkara kasus inses di Kabupaten Pringsewu dengan tersangka JM (44) dan SA (23) sampai saat ini masih belum P21 atau belum dinyatakan lengkap.
Saat ini berkas perkara inses di Pringsewu masih dalam tahap penelitian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, secepatnya berkas perkara inses tersebut selesai.
"Dalam waktu dekat, tidak lama lagi," ujar Edi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Rabu (17/4/2019).
Diketahui JM (44) dan SA (23) merupakan tersangka pemerkosaan terhadap AG (18) gadis keterbelakangan mental.
AG merupakan putri kandung JM dan adik kandung SA. Diketahui perbuatan inses ini juga dilakukan oleh YF (15) kepada AG.
YF merupakan adik kandung AG.
Sementara itu, YF (15), tersangka inses yang usianya masih di bawah umur telah mendapat putusan Pengadilan Negri Kota Agung dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.
• Pelaku Inses Kakak Kandung Divonis 9 Tahun Penjara
Hakim Farid memvonis YF terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo. Pasal 64 (1) KUHP jo. UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima, karena anak YF menerima vonis hakim itu.
"Karena anak YF menerima, JPU menerima," ungkap JPU Bayu Wibianto.
Hukuman YF itu dikurangi selama dia menjalani penahanan dan ia pun mendapat pelatihan kerja selama enam bulan.
Perkara YF terlebih dulu dinaikkan ke persidangan karena sebagai anak berperkara hukum (ABH).
Sedangkan untuk tersangka JM dan SA perkaranya sebagai peradilan umum.
JM dan SA terancam hukuman berat karena pelaku adalah saudara kandung. Sehingga hukuman ditambah 1/3 dari ancaman hukuman.
Bisa mencapai 19 tahun hukuman maksimalnya.
Sebab, sebagaimana yang diasangkakan kepada JM dan SA Pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 285 KUHP.
Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Setelah ditambah 1/3 ancaman hukuman maksimal menjadi 19 tahun.
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)