Tribun Bandar Lampung

Pernah Dipenjara karena Kasus Cabul, Terdakwa Pencabulan Anak Laki-laki Divonis 14 Tahun

Terdakwa pencabulan anak, Ade Aryanto (22), mengangguk-angguk saat mendengar vonis hukuman 14 tahun penjara dari majelis hakim.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Tribunlampung/Hanif Risa Mustafa
Tarmizi, kuasa hukum terdakwa pencabulan anak laki-laki, saat memberi keterangan kepada awak media. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa pencabulan anak, Ade Aryanto (22), mengangguk-angguk saat mendengar vonis hukuman 14 tahun penjara dari majelis hakim. Pembacaan vonis berlangsung dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (18/4/2019).

Ketua majelis hakim Nirmala Dewita menyatakan, terdakwa Ade terbukti bersalah berbuat cabul terhadap anak laki-laki di bawah umur. Perbuatan terdakwa Ade, jelas dia, memenuhi unsur pada pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Mengadili terdakwa Ade Aryanto dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Nirmala sembari mengetuk palu sidang.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum terdakwa Ade menyatakan menerima.

"Jadi, putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Nirmala, lalu menutup persidangan.

Tarmizi, kuasa hukum terdakwa, menyatakan terdakwa menerima putusan dan mengakui perbuatannya.

"Dia sudah ikhlas menjalani hukuman. Memang putusan ini berat. Tapi karena dia residivis pada kasus yang sama dan meresahkan masyarakat, maka majelis hakim memutus tinggi," terangnya.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Ade dengan hukuman 14 tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa Ade terbukti melanggar pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Yetty Munira mengungkapkan, perbuatan terdakwa Ade bermula saat ia melintas di sebuah lapangan pada 3 Januari lalu. Ia melihat beberapa anak laki-laki sedang bermain sepakbola.

"Terdakwa mendekati anak-anak itu dan mengajak salah satu anak untuk mengambil buah rambutan. Terdakwa menjanjikan untuk mengambil rambutan pada 4 Januari 2019," papar JPU Yetty.

Esok harinya, lanjut JPU Yetty, terdakwa Ade mengajak empat anak mengambil rambutan. Tiba di lokasi, Ade meminta keempatnya berpencar. Ia secara khusus meminta satu korban yang berusia 8 tahun mengikutinya. Setelah tiba di lokasi, terdakwa Ade mencabuli korban.

Aksi Ade saat itu tepergok warga yang melintas. Ade kemudian dibekuk aparat polisi pada malam harinya, berdasarkan laporan keluarga korban. Catatan kepolisian, Ade merupakan residivis kategori predator anak. Ia pernah berbuat hal serupa pada 2015. (Tribunlampung.co.id/nif)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved