Tribun Way Kanan
Modus Pinjam Ponsel, 2 Pelaku Perampasan HP di Pakuan Ratu Ditangkap Usai Jatuh dan Diteriaki Maling
Anggota Reskrim Polsek Pakuan Ratu mengamankan dua pelaku kasus tindak pidana penggelapan dan pencurian, Sabtu (20/4/2019).
Penulis: anung bayuardi | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PAKUON RATU - Anggota Reskrim Polsek Pakuan Ratu mengamankan dua pelaku kasus tindak pidana penggelapan dan pencurian, Sabtu (20/4/2019).
Kedua tersangka berinisial OA (18), warga Kampung Pakuan Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan dan DAS (17), warga Kampung Way Tawar, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Pakuan Ratu IPTU Riffki Bashori menyampaikan kronologis kejadian terjadi pada hari Jumat (19/4/2019), sekitar pukul 20.00 WIB.

Pada saat itu, korban Andre (19), warga Kampung Bhakti Negara, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan, hendak berkunjung ke rumah saudaranya.
Ketika sampai di tengah perjalanan, korban diberhentikan dua orang laki-laki tak dikenal.
Modus pelaku yakni satu orang pelaku turun dari sepeda motor yang dikendarainya sambil berkata kepada korban mau meminjam HP untuk menelpon kawannya sebentar.

Korban yang tidak curiga memberikan HP miliknya.
Namun setelah diberikan, pelaku malah naik ke atas sepeda motor dan langsung kabur membawa HP korban.
• Dua Pemuda Turun dari Motor Todongkan Senjata Api Lalu Rampas HP
Pelaku dapat diamankan setelah korban mengejar sambil berteriak maling–maling.
Saat aksi kejar-kejaran itu, korban berhasil menghentikan pelaku dengan cara menabrakkan kendaraannya ke kendaraan pelaku.
"Motor terjatuh, pelaku dapat diamankan bersama masyarakat," ujarnya, Senin 22 April 2019.
Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa nopol dan satu unit HP Realme warna hitam dibawa ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dikenai pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
(tribunlampung.co.id/anung bayuardi)