Pemilu 2019

Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan di PPK Dua Kecamatan di Bandar Lampung Dihitung Ulang

Pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dua kecamatan di Bandar Lampung dihitung ulang.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Lampung/Beni Yulianto
Pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dua kecamatan di Bandar Lampung dihitung ulang. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Beni Yulianto 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dua kecamatan di Bandar Lampung dihitung ulang.

“Pleno Rekapitulasi Hasil Suara Pemilihan DPR RI di PPK Tanjung Karang Barat menggunakan basis data C1 Plano (buka kotak suara),” kata anggota KPU Kota Bandar Lampung Feri Triantmojo, Senin (22/4/2019).

Buka kotak suara ini, kata dia, untuk  menghindari perbedaan hasil penghitungan berdasarkan C1 yang dimiliki saksi partai, Pengawas TPS dan KPU.

“Namun, C1 yg mereka miliki tetap dijadikan rujukan oleh Panwascam dan Saksi partai. Jika ada perbedaan maka akan di padukan sesuai kebenaran data yg disepakati,”

Sementara pleno rekapitulasi suara di kecamatan Kemiling berlangsung, Minggu (21/4/2019), juga membuka kotak suara.

PPK Kecamatan Kemiling, menggelar hitung ulang suara di Kecamatan.

Pasalnya, ada data jumlah suara sah dan tidak sah, tidak sesuai setelah dijumlahkan. Ada selisih dua suara.

“Jumlah suara sah dan tidak sah dengan pengguna hak pilih ada selisih dua. Jumlah suara sah dan tidak sah itu total 278, jkumlah pemilih 280. jadi yang benar yang mana ini? Akhirnya dibuka (kotak suara) dihitung lagi ternyata jumlahnya 278, karena ada dua yang tidak hadir, dihitung hadir,” kata komisioner KPU Lampung Handi Mulyaningsih.

Tiga Personel KPPS di Lampung Meninggal karena Kelelahan Urus Pemilu

Setelah dihitung ulang menurut dia tidak ada masalah. Menurut Handi, prosedur ketika ada perbedaan, harus dikoreksi secara terbuka bersam-sama saksi, PPK, dan Panwascam.

“Bukan sesuatu yang tabu membuka kotak, kalau ada kekeliruan dikoreksi bersama. Tidak perlu KPPS merasa ini ada aib, ada indikasi kecurangan, bahwa ada selisih mungkin karena kelelahan, dimaklumi saja, tidak perlu dianggap ini ada kecurangan,” jelasnya.

Menurut dia dengan dibuka kotak suara maka lebih transparan.

“Tadi saat dihitung bersama, saya melhat sesuatu yang demokratis, ada upaya menyelesaikan bersama, mengambil keputusan bersama,” pungkasnya.

Terpisah Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansyah mengatakan Bawaslu memang menginstruksikan untuk buka kotak suara jika ada kejanggalan.

“Saya memang menginstruksikan jika ada kejanggalan dibuka kotak suara,” kata Candra.

(tribunlampung.co.id/beni yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved