2 Terpidana Kasus Suap di Lamsel Akhirnya Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung

2 Terpidana Kasus Suap di Lamsel Akhirnya Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung

Editor: taryono
Kompas.com
2 Terpidana Kasus Suap di Lamsel Akhirnya Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Anjar Asmara dan mantan Anggota DPRD Lampung Selatan, Agus Bhakti Nugraha  akhirnya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung.

Kedua  terpidana kasus suap terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lamsel itu dieksekusi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

 Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4/2019), membenarkan eksekusi jaksa kedua terpidana itu pada Selasa 23 April 2019.

Menurut Febri kedua terpidana dibawa pagi tadi dari Rutan Wai Hui, Lampung dan telah sampai di Lapas Sukamiskin, Selasa siang.

 "Terpidana akan menjalankan masa hukumannya di lapas tersebut sesuai putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Febri.

Keduanya telah divonis empat tahun penjara.

Anjar diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara Agus diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Vonis empat tahun penjara terhadap keduanya sama dengan tuntutan jaksa KPK.

Sementara vonis denda lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK.

Sebelumnya jaksa KPK menuntut keduanya membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasus ini bermula saat Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan bersama Agus Bhakti Nugraha, dan Anjar Asmara diduga menerima suap Rp 600 juta dari pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.

Uang itu terkait penunjukan Gilang sebagai pelaksana proyek.

Menurut KPK, atas arahan Zainudin, Agus Bhakti mengatur proses lelang, sehingga Gilang mendapatkan 15 proyek pada tahun 2018.

Sebanyak 15 proyek di Dinas PUPR itu senilai total Rp 20 miliar. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul  KPK Eksekusi 2 Terpidana Kasus Bupati Lampung Selatan ke Lapas Sukamiskin

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved