Sidang Lanjutan Kasus Suap Mesuji

BREAKING NEWS - Disebut Ada Proyek Mesuji ke Polda dan Kejaksaan, Kuncinya Ada di Khamami

Saat disinggung kehadiran saksi kunci Bupati Mesuji Khamami dalam persidangan minggu depan untuk membuka aliran proyek, Ariawan tak berkomentar.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Bupati Mesuji Khamami (rompi tahanan) resmi ditahan KPK, Kamis (24/1/2019). Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur Dinas PUPR Mesuji. 

BREAKING NEWS - Disebut Ada Proyek Mesuji ke Polda dan Kejaksaan, Kuncinya Ada di Khamami

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kesaksian Lutfi Mediansyah selaku Kasi Jalan Dinas PUPR Mesuji merangkap PPTK peningkatan jalan dianggap belum bisa memberi menjelaskan terkait aliran proyek.

Jaksa KPK Ariawan menilai keterangan Lutfi terkait sejumlah proyek yang dikerjakan instansi negara tidak jelas.

"Itu kan tadi tidak jelas. Jadi hakim juga sudah mengklarifikasi, dan dijawab JPU bahwa itu tidak bisa dikatakan dikerjakan oleh polda, oleh kejaksaan," kata Ariawan setelah persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 29 April 2019.

"Jadi kami harus mendalami, dan keterangan itu masih bersifat satu. Jadi mendalami fakta-fakta yang ada," imbuhnya.

Saat disinggung kehadiran saksi kunci Bupati Mesuji Khamami dalam persidangan minggu depan untuk membuka aliran proyek, Ariawan tak berkomentar secara rinci.

"Ya nanti kita lihat dulu. Yang jelas, kita tahu alirannya kayak tadi, bahwa aliran proyek Mesuji ini sudah diatur dan sudah ada plotting," ungkapnya.

"Kemudian plotting itu dilaksanakan dan proyek tersebut disematkan fee bagi para kontraktor yang disediakan," lanjutnya.

BREAKING NEWS - PN Tanjungkarang Beri Izin Sibron Aziz Berobat, Apa Alasannya?

BREAKING NEWS - Pedagang Baju Diberi Ongkos Rp 2 Juta untuk Antar Duit Fee Proyek Rp 1,28 Miliar

Ariawan menjelaskan, Khamami berada dalam posisi sebagai penerima bersama adiknya, Taufik Hidayat.

"Dari situ kita bisa lihat titiknya, dan sudah dijelaskan oleh Lutfi memang ada pengadaan oleh e-proc (e-procurement: proses pengadaan proyek yang mengacu pada penggunaan internet sebagai sarana informasi dan komunikasi). Tapi, itu hanya sebuah proses formalitas karena sebelum tender sudah mengetahui yang menang. Ini hal yang biasa bahwa adanya e-proc tetap masih bisa dicurangi," tandasnya.

Kuasa hukum Sibron Aziz, Luhut Simanjuntak, enggan berkomentar terkait kesaksian Lutfi mengenai slot proyek polda yang dikerjakan kliennya.

"Kalau terkait catatan polda itu kami tidak memberi komentar. Yang jelas, Haji Sibron tidak mengetahui plotting kepada polda  yang kemudian diberikan ke Haji Sibron," sebutnya.

Saat disinggung apakah kunci jawaban ada di Khamami, Luhut meminta untuk mendengarkan kesaksian langsung dari Khamami.

"Rencananya minggu depan (Khamami) dihadirkan. Kita dengarkan kesaksiannya," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Tags
Khamami
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved