Tribun Pringsewu

Baru Tujuh Bus di Pringsewu Laik Jalan Layani Arus Mudik Lebaran 2019

Sebanyak 19 angkutan penumpang umum, bus antar kota dalam provinsi yang melintasi wilayah Kabupaten Pringsewu tidak laik jalan.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: martin tobing
TRIBUN LAMPUNG/ROBERTUS DIDIK
Petugas Dinas Perhubungan Pringsewu bekerjasama dengan Satlantas Polres Tanggamus melakukan uji laik kendaraan lebaran di Terminal Gadingrejo, Senin (13/5/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sebanyak 19 angkutan penumpang umum, bus antar kota dalam provinsi yang melintasi wilayah Kabupaten Pringsewu tidak laik jalan.

Itu berdasarkan uji kelaikan bus angkutan Idul Fitri 2019 digelar Dinas Perhubungan Pringsewu di Terminal Gadingrejo, Senin (13/5/2019).

Kepala Dinas Perhubungan Pringsewu Hendrid mengatakan, sebanyak 26 bus diperiksa kelaikannya.

Uji laik digelar dari pagi hingga siang.

"Baru tujuh bus yang bisa kami nyatakan laik jalan, 19 bus dinyatakan tidak laik jalan karena memiliki beberapa kendala".

"Pemeriksaan fokus komponen bus,” terangnya. 

Hendrid menambahkan, pemeriksaan mencakup, ban, mesin, lampu, rem, hingga tempat duduk.

Pasar Bersubsidi Diserbu Warga Pringsewu

Bus belum laik masih mengalami kekurangan pada komponen  seperti rem, kaca pecah dan tidak ada sabuk pengaman.

Ia menerangkan, selain memeriksa fisik kendaraan,  Dishub mengecek dokumen kelengkapan berkendara antara lain KIR, SIM, STNK, dan sebagainya.  

Pemeriksaan surat bekerjasama dengan Satlantas Polres Tanggamus.

“Pengecekan kendaraan sangat penting untuk keamanan dan kenyamanan pemudik".

"Meski faktor lain juga bisa memengaruhi terjadinya kecelakaan,” terang Hendrid

Ia menerangkan, kendaraan dinyatakan laik angkutan lebaran ditempel stiker khusus.

Artinya, dapat beroperasi melayani arus mudik dan balik Lebaran 2019.

Gadis 21 Tahun Simpan 50 Butir Peluru di Lemari Baju di Indekos Pringsewu, Ditangkap Kasus Narkoba

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Tags
Hendrid
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved