Tribun Pringsewu
Baru Tujuh Bus di Pringsewu Laik Jalan Layani Arus Mudik Lebaran 2019
Sebanyak 19 angkutan penumpang umum, bus antar kota dalam provinsi yang melintasi wilayah Kabupaten Pringsewu tidak laik jalan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: martin tobing
Kendaraan yang tidak memiliki stiker laik jalan dilarang beroperasi selama arus mudik dan balik 2019.
"Kami juga mengimbau kepada para pemudik untuk memilih kendaraan yang sudah memiliki stiker layak jalan. Demi keamanan dan kenyamanan pemudik itu sendiri," jelas Hendrid.
Rika, salah satu penumpang angkutan mengapresiasi kegiatan pemeriksaan uji laik angkutan tersebut.
Menurutnya, kegiatan itu wujud perhatian pemerintah kepada konsumen angkutan penumpang umum.
“Sebagai pengguna jasa harus betul dijamin keamanan dan keselamatannya saat pakai jasa angkutan".
"Uji seperti ini penting apalagi ketika mudik lebaran nanti semakin ramai yang menggunakan jasa angkutan," ujarnya.
Tiga Tahap Pemeriksaan
• Pelaku Balap Liar di Pringsewu Bakal Didenda Rp 3 Juta
Uji kelaikan angkutan penumpang umum digelar tiga tahap.
Sekretaris Dinas Perhubungan Pringsewu Yanwir mengatakan, tahap pertama dilaksanakan 13-14 Mei, tahap kedua 23-24 Mei dan terakhir 28-29 Mei.
Ia menambahkan, pihaknya hanya memiliki 15 stiker diperuntukkan bagi angkutan penumpang umum yang laik jalan pada arus mudik dan balik lebaran.
Masih ada sekitar delapan stiker lagi yang belum diberikan kepada angkutan penumpang umum.
Kendaraan belum memiliki kelengkapan atau kelayakan sebagai angkutan lebaran diberi kesempatan untuk melengkapi melengkapi kekurangan sampai H-7 Idul Fitri. (*)