Enaknya Jadi PNS Dapat Libur 11 Hari dan Gajian 4 Kali

Enaknya Jadi PNS pada tahun ini Dapat Libur sampai 11 Hari dan Gajian hingga 4 Kali

Editor: Andi Asmadi
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Cara menghitung kenaikan gaji PNS. Tahun ini, PNS dapat libur lebaran sampai 11 hari dan gajian 4 kali. 

Enaknya Jadi PNS Dapat Libur 11 Hari dan Gaji 4 Kali

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kegembiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini bakal berlipat. Selain mendapatkan libur lebaran yang panjang sampai 11 hari, para PNS juga akan mendapat empat kali gaji.

Empat kali gaji itu yakni gaji reguler Mei dan Juni, Tunjangan Hari Raya (THR), serta gaji ke-13.

Untuk THR bakal diberikan sekitar 24 Mei atau lebih cepat dari itu. Sementara gaji ke-13 diberikan pada Juni 2019.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, awal libur Lebaran untuk PNS dimulai pada Kamis, 30 Mei 2019.

Tanggal tersebut merupakan tanggal merah Kenaikan Isa Almasih. Sementara jadwal masuk PNS pasca lebaran yakni 10 Juni 2019.

"Jadi Senin tanggal 10 Juni itu masuk," ujarnya saat ditemui di acara Musrembangnas, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Dalam 11 hari total libur lebaran PNS, terdapat 3 hari cuti bersama yakni pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019.

Dijanjikan Duit Rp 100 Juta, Tiga Oknum PPK Ubah Suara Caleg Gerindra dari 185 Jadi 1.137 Suara

5 Fakta Bawaslu Putuskan KPU Bersalah, Apa Akibatnya pada Hasil Pemilu dan Reaksi Kubu Prabowo

Jejak Pemutilasi Kasir Indomaret Vera Oktaria Terendus, Sempat Ditangkap Warga hingga Mengaku . . .

Sementara itu tanggal sisanya, 4 hari merupakan libur akhir pekan, 2 hari tanggal merah Idul Fitri dan 1 hari tanggal yang kemungkinan akan dijadikan cuti bersama yakni 31 Mei 2019.

Dibandingkan 2018, libur Lebaran 2019 lebih banyak. Sebab pada tahun lalu libur Lebaran untuk PNS hanya 10 hari yakni dari tanggal 11-20 Juni 2018.

Dari total 10 hari libur Lebaran 2018, 7 hari diantaranya merupakan cuti bersama.

Kena Sanksi

Terkait libur panjang ini, Pj Sekprov Lampung Hamartoni Ahadis mengaku, masih menunggu edaran resminya.

Menurut dia, saat ini, Pemprov Lampung belum mendapatkan pemberitahuan resmi soal libur Lebaran 11 hari tersebut.

Meski begitu, ia mengakui, jika libur 11 hari itu sudah sangat panjang bagi PNS.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved