Berita Terkini Nasional
Gubernur Riau Abdul Wahid Dikabarkan Terjaring OTT KPK
Gubernur Riau, Abdul Wahid, dikabarkan menjadi satu di antara pihak yang terjaring operasi tangkap tangan alias OTT yang dilakukan KPK.
Ringkasan Berita:
- Gubernur Riau Abdul Wahid terjaring OTT KPK pada Senin (3/11/2025), diduga terkait kasus korupsi di Dinas PUPR Riau.
- Sebelumnya, KPK lebih dulu mengamankan Kadis PUPR Riau, Arief Setiawan, dan menyita sejumlah berkas serta barang bukti dari ruang kerjanya.
- Abdul Wahid, politikus PKB dan eks Bupati Inhil dua periode, kini menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
- KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Gubernur Riau, Abdul Wahid, dikabarkan menjadi satu di antara pihak yang terjaring operasi tangkap tangan alias OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK.
Kabar penangkapan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pada Senin (3/11/2025).
Sebelum mengamankan Abdul Wahid, KPK disebut lebih dulu mengamankan Kepala Dinas PUPR Riau, Arief Setiawan.
OTT adalah singkatan dari Operasi Tangkap Tangan, yaitu tindakan penegak hukum menangkap seseorang secara langsung saat sedang melakukan tindak pidana, terutama korupsi.
Istilah ini sering digunakan oleh KPK untuk menggambarkan penangkapan pelaku yang tertangkap basah dengan barang bukti seperti uang suap atau dokumen transaksi ilegal.
"Satu di antaranya (yang ditangkap)," kata Fitroh kepada wartawan, Senin (3/11/2025) petang, sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com.
Penangkapan Abdul Wahid ini diduga kuat terkait dengan operasi yang juga menjerat pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
Sebelumnya, Fitroh telah lebih dulu membenarkan adanya OTT yang menyasar pejabat di dinas tersebut.
"Benar," ujarnya saat dikonfirmasi.
Meski telah membenarkan penangkapan sang gubernur, KPK belum bersedia memberikan keterangan lebih rinci.
Lembaga antirasuah itu belum mengungkap identitas lengkap para pihak lain yang turut diamankan.
Selain itu, KPK juga belum membeberkan jumlah barang bukti uang yang disita serta dugaan tindak pidana korupsi apa yang melatarbelakangi OTT kali ini.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjerat OTT.
Tim penyidik akan segera melakukan pemeriksaan intensif untuk menentukan apakah mereka akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka atau dilepaskan.
Baca juga: Mahfud MD Sarankan KPK Periksa 3 Menteri Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Whoosh
Kepala Dinas PUPR Riau Diangkut
Sebelumnya, tim KPK menggeledah gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, Senin (3/11/2025) sore.
| Penyebab Bangunan SMP Ambruk, 6 Siswa Jadi Korban, Terakhir Renovasi Tahun 1993 |
|
|---|
| Warga Kaget Dengar Suara Minta Tolong dari Dalam Sumur Tua |
|
|---|
| Cinta Waldi Bertepuk Sebelah Tangan, Nekat Rudapaksa dan Bunuh Bu Dosen |
|
|---|
| Bukan Tewas Kecelakaan, Pria di Sumsel Ternyata Tewas Dibunuh |
|
|---|
| Pria di Palembang Serahkan Diri Setelah Tikam Korban hingga Tewas Gegara Utang Piutang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Gubernur-Riau-Abdul-Wahid-Dikabarkan-Terjaring-OTT-KPK1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.