Tribun Bandar Lampung
PLN Lampung Tertibkan Pemakaian Listrik dan Remajakan Aset hingga Juli 2019
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung meremajakan aset dan menertibkan pemakaian tenaga listrik.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Yoso Muliawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung meremajakan aset dan menertibkan pemakaian tenaga listrik seluruh pelanggan di Lampung.
Peremajaan aset dan penertiban pemakaian tenaga listrik itu terjadwal mulai 14 Mei 2019 hingga dua bulan ke depan atau Juli 2019.
"Nanti mulai dari Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan," kata Manager PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Tanjungkarang Agusta Yusuf melalui rilis, Senin (13/5/2019).
Ia menjelaskan setiap Unit PLN rutin melakukan peremajaan aset dan penertiban pemakaian tenaga listrik pelanggan guna mengantisipasi timbulnya bahaya listrik di lingkungan pelanggan. Selain itu, untuk menjaga keandalan energi listrik.
Dalam upaya tersebut, PLN UID Lampung akan menurunkan tiga tim. Terdiri dari 11 pegawai serta tambahan personel dari rekanan, yakni PT Lisna Abdi Prima dan PT Sinar Karya Mandiri.
Petugas pelaksana peremajaan aset dan penertiban pemakaian tenaga listrik yang turun akan meminta izin terlebih dahulu kepada pelanggan. Termasuk kepada tetangga pelanggan sebagai saksi.
"Petugas pelaksana kami lengkapi dengan surat tugas, berita acara pemeriksaan, dan peralatan kerja. Kami berharap para pelanggan mendukung pelaksanaan penertiban tersebut serta bisa tertib memakai tenaga listrik," ujar Agusta.
Manager Komunikasi PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung Jurnawin mengungkapkan petugas akan memeriksa Alat Pengukur dan Pembatas (APP) khususnya bagi pelanggan besar dengan tarif industri dan bisnis.
"Sesuai Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, tidak semua proses penyambungan listrik baru menjadi tanggung jawab PLN. Ada yang menjadi tanggung jawab pelanggan, instalatir listrik, dan lembaga pemeriksa instalasi. Karena itu, pelanggan harus memahami hak dan kewajibannya yang tertuang pada Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL)," terangnya.
Junarwin menambahkan batasan tanggung jawab PLN mulai dari Jaringan Tegangan Rendah (JTR), Sambungan Rumah (SR), sampai APP. Sementara instalasi di dalam bangunan atau rumah pelanggan merupakan milik dan tanggung jawab pelanggan. (Tribunlampung.co.id/Eka Ahmad Sholichin)