Tribun Lampung Utara
Pria di Lampung Utara Bunuh Tetangga karena Salah Paham
Anggota Satuan Reskrim Polres Lampung Utara dan Polsek Kotabumi Utara meringkus tersangka pembunuhan
Penulis: anung bayuardi | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Anggota Satuan Reskrim Polres Lampung Utara dan Polsek Kotabumi Utara meringkus Samsul Rizal alias Juragan (49), warga Desa Sinar Mas Alam, Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Minggu 19 Mei 2019.
Pria paruh baya ini, diduga menghabisi nyawa tetangganya sendiri, Edi Makromi (60), pada Jumat 17 Mei 2019 pukul 17.30 WIB
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Aprilianto, tersangka ditangkap karena melakukan pembunuhan terhadap tetangganya.
Tersangka sempat melarikan diri hingga akhirnya diringkus saat kembali dan bersembunyi di rumahnya.
"Juragan diamankan di rumahnya saat nonton televisi," katanya, Minggu 19 Mei 2019.
Dari hasil pemeriksaan tersangka dan keterangan para saksi-saksi, peristiwa itu diduga dipicu karena salah paham antara korban dan tersangka.
• Tak Terima Istri Sering Digoda, Pria Ini Nekat Bacok Sepupunya Sendiri
Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti sebilah pisau yang dipergunakan untuk melukai korban hingga tewas.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat lalu, dimana keduanya terlibat cekcok mulut, yang berakhir dengan pelaku menikam punggung korban.
Edi, menghembuskan nafas terakhir ketika dibawa ke rumah sakit di Kotabumi.
"Korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit," katanya.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)