Kasus Suap Mesuji

Bupati Khamami Disidang setelah Idul Fitri, Jaksa KPK Resmi Limpahkan Berkas ke PN Tanjungkarang

Tersangka kasus suap proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji yang juga bupati setempat, Khamami, akan jalani sidang di PN Tanjungkarang setelah Lebaran.

Editor: Teguh Prasetyo
(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Mesuji Khamami (mengenakan rompi tahanan) dan empat tersangka lain pada Kamis (24/1/2019). Ia akan jalani sidang perdana setelah Lebaran ini. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TRIBUN - Tersangka kasus suap proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji yang juga bupati setempat, Khamami, akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang setelah Lebaran Idul Fitri atau awal Juni 2019.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis (23/5/2019).

Selain berkas Khamami, ikut dilimpahkan pula berkas dua tersangka lainnya yakni Taufik Hidayat yang merupakan adik kandung Khamami, dan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra.

Pelimpahan berkas tersebut dilakukan langsung tim JPU KPK Wawan Yunarwanto dan Subari Kurniawan.

Keduanya datang ke PN Tanjungkarang sekitar pukul 09.00 WIB, dengan membawa dua koper berwarna merah.

Kedua koper ini berisi enam buah dakwaan setebal 25 cm. Pelimpahan berkas selesai sekitar pukul 10.00 WIB.

Diketahui, Khamami ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur bersama-sama Taufik Hidayat, adik kandungnya, kemudian Sekretaris PUPR Mesuji Wawan Suhendra, serta dua kontraktor Sibron Azis dan Kardinal.

Khamami, Taufik, dan Wawan diduga sebagai penerima suap.

Sementara, Sibron dan Kardinal diduga sebagai pemberi suap.

Khamami diduga menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui beberapa perantara.

Sibron dan Kardinal sendiri telah menjalani sidang lebih awal dan kemarin keduanya dituntut tiga tahun penjara.

BREAKING NEWS - Faktor Ini Jadi Pertimbangan KPK Titipkan Khamami di Polda Lampung

JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, berkas perkara Khamami jadi satu dengan adiknya, Taufik Hidayat. Sementara berkas dakwaan Wawan Suhendra terpisah.

"Jadi ada tiga tersangka, dua dakwaan," jelas Wawan Yunarwanto, kemarin.

Ia meneruskan, dakwaan Khamami dan Taufik dijadikan satu karena ada keterkaitan peran.

"Jadi dalam melakukan tindak pidana itu, ada peran yang bersama-sama antara Taufik dan Khamami, di mana Taufik menjalankan perintah dari Khamami," sebutnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved