Bambang Widjojanto Pimpin Tim Hukum Prabowo, Yusril Ihza Mahendra Berikan Tanggapan

Bambang Widjojanto Pimpin Tim Hukum Prabowo, Yusril Ihza Mahendra Berikan Tanggapan

Editor: taryono
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd
Bambang Widjojanto Pimpin Tim Hukum Prabowo, Yusril Ihza Mahendra Berikan Tanggapan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yusril Ihza Mahendra secara positif menanggapi upaya BPN Prabowo - Sandiaga mendaftarkan gugatan terhadap hasil Pilpres 2019 ke MK pada Jumat (24/5/2019) malam.

Ketua Tim Advokasi Jokowi - Ma’ruf Amin itu menilai ketidakpuasan terhadap hasil Pilpres 2019 dengan mengajukan gugatan ke MK adalah langkah yang tepat dan terhormat.

Semua pihak harus mengedepankan penyelesaian sengketa melalui badan peradilan yang bebas dan mandiri serta terlepas dari pengaruh pihak manapun.

“Saya percaya bahwa hukum adalah mekanisme penyelesaian konflik secara damai, adil dan bermartabat” tegas Yusril, advokat dan guru besar hukum tata negara yang pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara itu dalam keterangannya, Sabtu (25/5/2019).
 

 

4 Fakta Kubu Prabowo Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 ke MK
4 fakta kubu Prabowo daftarkan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK (Kolase Tribunnews.com/ Kompas.com/ Erdianto/ Antara/ Hafidz Mubarak)

Yusril percaya bahwa sembilan hakim MK yang ada sekarang ini adalah negarawan pengawal konstitusi yang berintegritas tinggi.

Dengan dibawanya sengketa Pilpres ke MK, Yusril meminta masyarakat tenang dan tidak lagi melakukan unjuk rasa yang berhujung kerusuhan.

Unjuk rasa secara damai tentu boleh karena hal itu merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi.

Namun tuntutan dalam unjuk rasa oleh sebagian orang tidak bisa diklaim sebagai pelaksanaan dari asas kedaulatan rakyat.

"Kedaulatan memang ada di tangan rakyat. Tetapi pelaksanaannya dilakukan menurut mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Dasar. Itulah amanat amandemen UUD 45 yang wajib kita pedomani” tegas Yusril.

Dia kemudian mempersilahkan rakyat mengawasi jalannya persidanga agar MK bersidang secara fair, jujur dan adil.

Ramalan zodiak Minggu 26 Mei 2019, Aries Keuangan Kurang Bagus, Cencer Lagi Sedih

Segera Hapus Aplikasi VPN di HP, Rentan Pembajakan Data Pribadi Pengguna

Viral Video Anggota Brimob Pukuli Warga, Polri Tindak Tegas dan Ungkap Identitas Warga Dipukuli

Kabar Terbaru Siswa SMA yang Tak Lulus karena Kritis pada Kepsek, Endingnya Bikin Lega

Instagram Pernah Diblokir Syahrini, Pria Ini Kini Hidup Mewah Serupa Incess, Kerap Naik Jet Pribadi

Menurut Yusril, tim hukum pasangan calon nomor urut 02 yang diketuai oleh Bambang Widjojanto, seorang advokat yang berilmu dan berintegritas.

"Kita beri kesempatan seluas-luasnya kepada beliau dan tim untuk mengemukan argumentasi hukum, menghadirkan alat bukti yang sah, saksi-saksi dan ahli ke persidangan untuk membuktikan dugaan kecurangan Pilpres yang menyebabkan kekalahan pasangan calon nomor urut 02. Kewajiban untuk membuktikan dugaan itu ada pada beliau selaku pemohon dalam sengketa," aku Yusril.

 

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.  Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sememtara KPU sebagai termohon dalam perkara akan diberikan kesempatan yang sama oleh MK untuk menanggapi dan menyanggah argumen, alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli serta menunjukkan bukti-bukti sebaliknya.

"Pihak kami selaku kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01 Jokowi - Ma’ruf Amin sebagai pihak terkait dalam persidangan juga diberikan kesempatan yang sama untuk menyanggah argumen dan alat bukti kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02, serta membantah keterangan saksi dan ahli serta mengajukan saksi dan ahli kami sendiri untuk didengar oleh majelis hakim," ucap Yusril.

"Pihak kami selaku kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01 menjamin bahwa kami akan bersikap fair, jujur, adil dan ksatria dalam persidangan ini. Tidak akan ada “lobi-lobi” dari pihak kami kepada para hakim MK, apalagi suap-menyuap dalam perkara ini. Silakan semua pihak melakukan pengawasan. Ini semua berkaitan dengan reputasi dan nama baik serta kehormatan kami sebagai advokat profesional dan juga sebagai penegak hukum sebagaimana disebutkan dalam UU Advokat," tambahnya.

Apapun nanti putusan MK wajib dihormati dan diterima. Putusan MK bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum atas putusan MK. Karena itu, kalaupun nanti ada ketidakpuasan terhadap putusan MK, maka ketidakpuasan itu hendaknya diungkapkan dalam batas-batas kewajaran dengan menjunjung tinggi etika dan sopan santun sebagai bangsa yang beradab dan berbudi luhur.

Pihak yang menang dalam perkara harus diberi kesempatan untuk memimpin bangsa dan negara kita lima tahun ke depan. Rekonsiliasi elite dan masyarakat pendukung salah satu kubu harus segera terjadi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved