Bambang Widjojanto Pimpin Tim Hukum Prabowo, Yusril Ihza Mahendra Berikan Tanggapan
Bambang Widjojanto Pimpin Tim Hukum Prabowo, Yusril Ihza Mahendra Berikan Tanggapan
Denny Indrayana merupakan seorang ahli dalam bidang hukum tata negara.
Setidaknya, Denny Indrayana sudah menulis 10 buku terkait isu hukum tata negara dan korupsi yakni:
Amendemen UUD 1945
Antara Mitos dan Pembongkaran
Indonesian Constitutional Reform 1999-2002
Negara Antara Ada dan Tiada
Negeri Para Mafioso
Indonesia Optimis
Cerita di Balik Berita: Jihad Melawan Mafia
No Wamen No Cry
Jangan Bunuh KPK, Don't Kill KPK
Strategi Memenangkan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Kariernya melesat di era SBY
Karier Denny Indrayana bisa dibilang melesat di era pemerintahan SBY.
Pada September 2008, Denny diangkat menjadi Staf Khusus Presiden SBY dalam bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN.
Denny menjabat sebagai staf khusus Presiden SBY hingga 2011.
Kemudian, Denny diangkat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) mendampingi Amir Syamsudin sebagai Menkumham periode 2011-2014.
Selain itu, Denny juga pernah menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (2010-2018).
Jurus Menang di MK
Denny Indrayana sepertinya tahu betul jurus menang sengketa Pemilu di MK.
Hal ini sudah ia paparkan melalui sebuah buku berjudul "Strategi Memenangkan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi".
Buku karya Denny Indrayana itu dibedah di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019) sore.
Kemunculan buku Denny Indrayana memang berdekatan dengan kontestasi Pemilu 2019.
Buku Denny Indrayana berjudul Strategi Memenangkan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi. (hukumonline.com)
Denny Indrayana menilai buku ini dapat menarik minat kalangan untuk mengetahui strategi dari pemenangan sengketa Pemilu.
Disampaikan dalam buku soal keberatan peserta pemilu yang merasa dirugikan hingga proses di MK adalah hukum konstitusional yang diatur UUD 1945.
"Sengketa pemilu di MK perlu dipersiapkan dengan profesional oleh semua peserta pemilu. Karena MK adalah penentu akhir sengketa hasil pemilu maka tidak berlebihan jika secara hukum dikatakan bahwa pemenang pemilu ditentukan oleh keputusan sembilan hakim MK," papar Denny dilansir Tribunnews.com.
Denny Indrayana mengatakan isi buku memuat tentang regulasi yang teserap ke dalam undang-undang MK, peraturan MK, dan peraturan KPU.
"Saya meramu jadi satu dengan tambahan teori ketatanegaraan dikomparasi sedikit ke dalam tulisan buku ini," urainya usai peluncuran.
Jadi pengacara proyek Meikarta
Beberapa waktu lalu, Denny ditunjuk sebagai kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU), korporasi yang mengerjakan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dikutip dari Kompas.com, Denny mewakili kantor hukum Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) baru ditunjuk sebagai pengacara sehari setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan.
"Kami dari kantor hukum Integrity selaku kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama. Baru ditunjuk pagi ini," ujar Denny saat dikonfirmasi, Selasa (16/10/2018).
Sebagaimana diketahui, kasus suap Meikarta menjerat Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro serta Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah kepala dinas di Kabupaten Bekasi.
Menurut Denny, PT MSU langsung melakukan investigasi internal yang independen dan obyektif untuk mengetahui apa sebenarnya fakta yang terjadi.
Jika nantinya ditemukan ada penyimpangan atas prinsip antikorupsi yang menjadi kebijakan perusahaan, menurut Denny, PT MSU tidak akan mentoleransi dan tidak segan untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum yang melakukan penyimpangan tersebut.
Pernah jadi kuasa hukum pemohon yang ajukan uji materi UU Pemilu ke MK
Sejumlah orang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019) sebagaimana dilansir KOMPAS.com.
Berkas permohonan pengujian tersebut telah diserahkan ke MK, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).
Ketujuh pemohon yang menemani Denny adalah adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Titi Anggraini, pendiri dan peneliti utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis, dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.
Kemudian terdapat pula dua orang warga binaan di Lapas Tangerang, yaitu Augus Hendy dan A. Murogi bin Sabar, serta dua karyawan, Muhamad Nurul Huda dan Sutrisno.
"Kami sudah mendaftarkan permohonan uji konstitusionalitas untuk UU Pemilu. Permohonan ini tujuan utamanya adalah menyelamatkan suara rakyat pemilih," terang Denny.
Para pemohon menguji Pasal 210 ayat (1), Pasal 350 ayat (2), Pasal 383 ayat (2), Pasal 348 ayat (4) dan ayat (9).
Mewakili para pemohon, Denny pun berharap MK dapat segera mengabulkan permohonan uji materi mereka.
"Kami berharap MK bisa menerima dan mengabulkan permohonan ini," terangnya, dikutip dari Kompas.com.
Siapa kuasa hukum yang berpotensi menang di MK: Yusril atau Denny. Kita lihat nanti.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yusril Apresiasi Kubu Prabowo-Sandi Daftarkan Sengketa ke MK, Ini Komentarnya.